Terdakwa perkara pembunuhan Marthen Dillak saat digiring salah satu petugas Kejari Kupang untuk dijebloskan ke Lapas Kupang setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Kupang yang membeaskan terdakwa dari tuntutan jksa penuntut umum.
katantt.com--Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan eksekusi terhadap Marthen Dillak,58, terdakwa perkara pembunuhan di Kota Kupang setelah turunnya putusan Mahkamah Agung.
Eksekusi terhadap Marthen Dillak ini dibantu anggota Buser Reskrim Polres Kupang Kota yang menangkap Marthen Dillak di Pengadilan negeri Kupang, Jumat (16/10).J
Saat itu, Marthen Dillak hendak mengakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan terhadap Paul Nafie,23, warga asal Betun Kabupaten Malaka tahun 2018 lalu.
Dalam perkara ini, Marthen Dillak bersama dua anaknya Anggri Dillak dan Imanuel Dillak ditetapkan tersangka. Namun salah seorang anaknya Imanuel Dillak kabur dan masih buron hingga saat ini.
Sementara Anggri Dillak sudah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan menghuni Lapas Kupang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani,SH kepada wartawan, Jumat (16/10) mengakui mengeksekusi Marten Jacob Dillak atas perkara pembunuhan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kejari Kupang.
"Terdakwa (Marthen Dillak) kami eksekusi di Pengadilan Negeri Kupang dengan dibantu pihak kepolisian dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe," ujarnya.
Sebelum dijemput, Kejari Kupang sudah mencoba menjemput ke rumahnya, bersurat dan menjemput secara paksa tetapi tidak berhasil menemukan terdakwa.
"Kami berhasil melakukan eksekusi karena terdakwa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan kembali (PK) sehingga kami mengambil momen tersebut untuk mengamankan terdakwa dan membawa ke kantor kejaksaan," ujarnya.
Usai dieksekusi jaksa, Marthen Dillak menjalani rappid test dan hasil non reaktif sehingga langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kupang.
Marthen Dillak yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan dibebaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang sehingga Kejari Kupang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam upaya hukum ini, Kejari Kupang menang dengan putusan 10 tahun penjara di mana Marthen Dillak dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi penganiayaan hingga menewaskan orang terjadi di Kota Kupang, Senin (2/10/2018) pagi sekitar pukul 09.30 wita.
Paul Nafie,23, warga asal Betun Kabupaten Malaka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tewas merenggang nyawa setelah dibantai tetangganya sendiri, Anggri Dillak,22 dan adiknya Imanuel Dillak dan ayahnya Marthen Dillak.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pinsip Gang Anggrek II RT 26/RW 07 Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima.
Pelaku dan korban sendiri hidup bertetangga. Aksi penganiayaan berujung pembunuhan ini dipicu dendam lama pelaku terhadap korban.
Korban selama ini tinggal bersama kakak iparnya, Ruben Habawalu yang juga bekerja sebagai tukang. Sementara pelaku tinggal sekitar 200 meter dari rumah korban.
Aprilia Cantika, bocah berusia tiga tahun yang melihat langsung peristiwa ini dikagetkan dengan kemunculan korban yang berlari karena dikejar pelaku.
Di dekat rumah korban, korban dibacok dengan parang oleh pelaku. Dalam sekali bacokan, kepala korban nyaris putus.
Korban pun jatuh bersimbah darah di atas pasir karena luka menganga dari bahu kiri belakang hingga kepala bagian belakang yang nyaris putus.
Aprilia langsung memberitahukan kepada neneknya, Welhelmina Ratuliu,50,. Sang nenek yang tidak kuat melihat darah dari korban meminta tetangganya Dedy dan Leny menutup tubuh dan jasad korban dengan tripleks sambil meminta warga lain melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi dari Polsek Kelapa Lima langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Pelaku Anggri Dillak dendam dengan korban karena korban pernah memukul ayahnya, Marthen Dillak.