Jembatan timbang. Foto: okezone
Katantt.com - Pemerintah berencana akan melibatan pihak swasta dalam pemngelolaan dan pelayanan jembatan timbang. Selama ini layanan timbang jembatah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Rencana pemerintah tersebut sejalan dengan Revisi Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan No PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Dalam RPM 134/2015 terdapat beberapa perubahan yang diajukan pada lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga,” Kata Prahunor Ditara Penadi Bangan Kata Pradiator Penadi Penadi. di Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurut Mulyahadi, beban APBN / APBD akan lebih ringan karena ada peluang investasi atau kerjasama dengan pihak ketiga.
“Juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat,” jelas Mulyahadi.
Selain soal hubungan swasta dalam pelayanan jembatan timbang, RPM itu juga akan mengubah beberapa aturan seperti tentang spesifikasi teknis alat penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas enimbangan, penyelenggaraan penalangan nasalangan nascar daran daran jalangan penalangan nasalangan nasar daran daran.
RPM itu juga terkait upaya pemerintah dalam mengatasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh berbagai Faktor seperti pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan danjeindakan I DOLATHUNA HUMANADUKAT DANJADALA HUMANHADUKATA DANJADALA HUMANHADUKA DANJUNA HUMANADUK.