• Nasional

KPK Kecewa MA Sering Obral Diskon Hukuman Koruptor

Asrul | Kamis, 01/10/2020 18:50 WIB
KPK Kecewa MA Sering Obral Diskon Hukuman Koruptor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Katantt.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa kebiasaan Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa atas obral diskon hukuman koruptor yang belakangan kerap terjadi lewat proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Teranyar, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum mendapat rezeki pemotongan masa hukuman selama 6 tahun penjara.

Diketahui, MA memangkas mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas jadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10/2020).

Menurut Ali diskon hukuman koruptor di tingkat PK merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luat biasa.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Ia pun menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," katanya.

FOLLOW US