Katantt.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata pernah menikah dengan pejabat di kejaksaan, yaitu Almarhum Djoko Budiharjo.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Pinangki saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Eksepsi tersebut dibacakan bergantian, di antaranya Aldres Napitupulu dan Jefri Moses.
"Dalam kesempatan ini kami sedikit menyampaikan mengenai profile terdakwa agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal dari Majelis Hakim, hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," ujar penasihat hukum saat membacakan pledoi
Pinangki.
Pinangki secara resmi menikahi Djoko Budiharjo pada 2006.
Pinangki menikahi Djoko yang berstatus duda selama dua tahun lamanya.
"Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ungkapnya.
Djoko selama hidupnya pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Kemudian setelah pensiun, Djoko berpraktek sebagai Advokat.
Saat Djoko berprofesi advokat inilah
Pinangki mengetahui suaminya menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing. Inilah yang akhirnya menjadi warisan kepada
Pinangki untuk kelangsungan hidup karena Djoko menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya. Terlebih usia keduanya terpaut beda usia 41 tahun.
Selepas ditinggal sang suami,
Pinangki akhirnya menikah dengan perwira Polri, Napitupulu Yogi Yusuf. Dan mengingat peninggalan Djoko yang cukup banyak itu, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf.
Aldres mengatakan, pemaparan soal riwayat Djoko untuk memberikan pencerahan terkait sumber pendapatan
Pinangki.
Maka dari itu, jaksa penuntut umum mendakwakan
Pinangki membelanjakan uang untuk mengaburkan asal-usul duit haram hasil suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki dituduh telah melakukan tindak pencucian uang.