Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perkebunan kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), seluas 33.000 M2.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, lahan yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Oleh karenanya, KPK menyita lahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.
"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan
kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/9/2020).
Ali menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020.
Setelah melakukan koordinasi, KPK lalu melakukan penyitaan pada Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat.
"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas
kebun sawit dimaksud," ucapnya.
Selain lahan seluas 33.000 M2, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Diduga uang tersebut merupakan hasil pengelolaan
kebun sawit tersebut.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan
kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas sekira 530,8 hektar. Lahan itu juga diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
Diduga, lahan
kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.