• Nasional

Kejagung Pertimbangkan Libatkan KPK Usut Perkara Jaksa Pinangki

Rusman | Sabtu, 29/08/2020 08:36 WIB
Kejagung Pertimbangkan Libatkan KPK Usut Perkara Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katantt.com - Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami pertimbangkan (pelibatan KPK), sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono kepada wartawan di Kompleks Kejaskaan Agung, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan komisi antirasuah tersebut terkait penanganan perkara Pinangki.

Fokus penyidik, kata Ali, saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut.

"Masih mengumpulkan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," kata dia lagi.

Ali menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berfokus pada dua orang pelaku, yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki sebagai pihak pemberi dan penerima.

Pihaknya pun masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dengan proses pengurusan upaya jalur fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diduga dilakukan oleh Pinangki tersebut.

Sebagaimana diketahui, upaya fatwa MA itu dilakukan atas permintaan Djoko Tjandra sehingga tidak perlu dieksekusi oleh jaksa atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya pada 2009 silam.

 

FOLLOW US