Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kupang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian baterai tower Telkomsel milik PT Telkomsel. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan.
Aparat Satreskrim Polres Kupang menahan lima tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel. Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).
Lima warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Polsek Kupang Timur, Polres Kupang karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel. Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).