• Nusa Tenggara Timur

Telkomsel Dukung Polda NTT Proses Hukum Pencuri Batterey Tower

Imanuel Lodja | Senin, 18/10/2021 14:40 WIB
Telkomsel Dukung Polda NTT Proses Hukum Pencuri Batterey Tower Anggota Unit Resmob, Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT saat mengamankan pelaku jaringan spesialis pencurian batterey tower di Kota Kupang.

katantt.com--Telkomsel mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian batterey tower.

Telkomsel juga mendukung penuh langkah hukum pihak kepolisian menindak tegas para pelaku.

Manager Corporate Communication Jawa Bali, Erwin Kusumawan kepada wartawan Senin (18/10/2021) menegaskan bahwa Telkomsel mendukung penuh tindakan tegas aparat kepolisian mengamankan pelaku pencurian baterai tower Telkomsel yang merugikan pihak operator pemilik tower.

"Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama apparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas," ujarnya.

Pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan bagi dua dari tiga pelaku yang diduga karyawan Telkomsel.

"Untuk karyawan tersebut sebenarnya bukan dibawah Telkomsel langsung tetapi dibawah pihak ketiga atau outsourcing," tambahnya.

Kasus ini masih ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/278/IX/RES.1.8./2021/SPKT , tanggal 20 September 2021 tentang pencurian battrey tower serta surat perintah penyelidikan nomor: SP-Lidik/398/IX/RES 1.8/ 2021 / Ditreskrimum, tanggal 22 September 2021.

Sebelumnya, Anggota polisi dari Unit Resmob, Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mengamankan dan membekuk sejumlah pria yang merupakan jaringan spesialis pencurian batterey tower di Kota Kupang.

Mereka ditangkap polisi pada Jumat (15/10/2021) petang hingga malam di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.
Penangkapan dipimpin Ipda Enos B. Bili, SH. Para pelaku merupakan orang dalam yang masih aktif bekerja di PT Telkomsel NS Kupang.

Para pelaku diketahui sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan komplotan ini sudah lama melakukan aksinya.

Terakhir, para pelaku mencuri batterey tower milik PT Telkomsel Kupang.

Beberapa waktu lalu, warga yang sempat melaporkan ke polisi karena masyarakat melihat batterey mirip battrey tower dijual di daerah seputaran Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Polisi juga melacak adanya jual beli batterey mirip battrey tower milik PT Telkomsel yang dilaporkan hilang.

Jumat (15/10/2021) petang, polisi menangkap YMU alias Yes alias Stuken (31) yang saat itu kedapatan membawa 2 unit battrey tower merk shoto yang akan dijual di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

YMU alias Yes alias Stuken mengaku telah mencuri battrey tower milik PT Telkomsel di tower BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia mengaku mencuri sebanyak 18 unit battrey merk shoto dan dijual kepada nelayan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Yes alias Stuken juga mengakui anggota komplotan yang terlibat dan sama-sama mencuri yakni JR alias Jelfan alias Epan dan DJR alias Deri alias Rian.

Ketiganya pernah bersama-sama mencuri di beberapa tower di Kelurahan Maulafa, Tuak Daun Merah (TDM), Naimata, Nunbaun Delha dan kawasan perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang.

Mereka pun mencuri batterey tower hingga ke Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kota Kupang. Ada sekitar 32 unit batterey tower jenis shotto yang telah dicuri dan dijual.

Polisi dari unit Resmob kemudian mengamankan Jelfan alias Epan di rumahnya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Jumat malam, polisi menangkap DJR alias Deri alias Rian juga dirumahnya di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ketiga orang komplotan spesialis pencurian batterey ini digiring ke Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan 6 unit batterey tower jenis shotto sebagai barang bukti.

Kepada polisi, Yes, Epan dan Rian mengakui perbuatannya bahwa mereka telah lima kali bersama-sama telah mencuri battrey tower tersebut.

Mereka mengaku mencuri di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Sasarannya adalah di wilayah Kecamatan Maulafa, Alak dan Oebobo Kota Kupang serta Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Total sudah 32 unit batterey yang sudah dijual ke Hj Soleh yang merupakan pengepul besi tua di belakang GOR Oepoi, Kota Kupang.

Yes atau Stuken sendiri merupakan mantan karyawan Damitsu yang bekerja sama dengan PT Telkomsel dan bergerak di bidang pemadaman.

Ia berhenti bekerja pada tahun 2016 lalu dan masih memegang kunci recty sampai sekarang.

Sementara Epan merupakan karyawan aktif pada PT Telkomsel NS Kupang (CV RPJ) dan ditempatkan di bagian maintanance hingga saat ini.

Adapun Rian juga merupakan karyawan aktif di PT Telkomsel Ns.Kupang (CV RPJ) bagian maintanance hingga saat ini.

FOLLOW US