• Nusa Tenggara Timur

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Kupang Timur

Imanuel Lodja | Selasa, 28/02/2023 20:12 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Kupang Timur Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bersama Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka dan Kanit Pidum Ipda Muhammad Lutphi Asriyan saat jumpa pers terkait penanganan kasus pencurian baterai tower Telkomsel di Mapolres Kupang, Selasa (28/2/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kupang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian baterai tower Telkomsel milik PT Telkomsel. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu, di salah satu tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. "Setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan, terdapat penambahan terduga pelaku," tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Selasa (28/2/2023) di Mapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, SSos, dan Kanit Pidum Ipda Muhammad Lutphi Asriyan, STrK.

Pelaku baru berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT Telkomsel untuk memegang kunci pagar tower Telkomsel di Kelurahan Oesao. Menurut Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto, SM ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut.

Secara keseluruhan, pelaku kasus pencurian berjumlah enam orang. "Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar Tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.

Penyidik juga telah menyita satu unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki, nomor polisi B 9657 KAU, satu buah kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH. Juga satu unit mobil merk Toyota Hilux warna putih, nomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak.

Ikut disita 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 centimeter dan satu unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya. Menurut rencana baterai tower hasil curian ini akan dijual para pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penanganan kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek Kupang Timur/ Res Kupang/NTT tanggal 25 Februari 2023.

Lima warga Kota Kupang, NTT diamankan aparat Polsek Kupang Timur, Polres Kupang karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel. Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).
Mereka merupakan warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

FOLLOW US