KATANTT.COM---Pengemudi Grab di Labuan Bajo diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang anggota Asosiasi Angkutan Kendaraan Wisata Darat (AWSTAR). Kejadian tersebut, terjadi di depan sebuah Indomaret yang berada tak jauh dari Bandara Internasional Komodo, pada Senin (13/4/2026).
Tiga orang anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dianiaya ayah kandungnya berinisial JA (55). Ketiga anaknya yaitu DEA (17), DA (11) dan DMNA (9) pada hari Sabtu, 28 Maret 2026 di rumah mereka di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Pemicunya hanya karena ketiga korban ribut saat ayah mereka sedang berdoa di kamar.
Marthen Raja Ully (59) melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sabu Raijua. Warga RT 012/RW 005, Dusun III, Desa Pedarro, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua ini mengaku dianiaya oleh Harun Wadu Dima (66) pada akhir pekan lalu.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Baa Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan sudah lengkap.
PAGM alias Neno (20), tidak berkutik saat polisi dari Resmob Polda NTT mengamankannya pada Senin (23/2/2026) malam. Neno ditangkap tim Resmob Polda NTT yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi di kos-kosannya di Jalan Tunbes Tuan Sungkaen, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
E, seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT. Pria berusia 22 tahun yang tercatat sebagai salah satu mahasiswa di Politeknik Negeri Kupang ini diamankan di Kota Kupang pada Minggu (8/2/2026).
Seorang pria di Kota Kupang diamankan anggota Satuan Samapta Polresta Kupang Kota mengamankan pria tersebut yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di kawasan Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan melimpahkan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao para tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polres Rote Ndao.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) siandi salah satu area Markas Komando (Mako) Polres Kupang.
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.