Kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka mulai terang benderang. Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah menetapkan tiga orang kakak beradik sebagai tersangka.
Persidangan perkara tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak terdakwa, FRG digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (27/4/2026). Sidang dimulai pada pukul 11.22 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Faruq Advian didampingi dua hakim anggota.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Senin (16/3/2026). Rekonstruksi sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) lalu karena persoalan teknis.
Penyidik. Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus pembunuhan tragis seorang ayah oleh anak kandungnya.
Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS terhadap korban Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga asal Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Joni Ang (44), pelaku pembunuhan terhadap ayah mertua di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia. Joni sempat menjalani rawat inap di RSUD Soe pasca diamankan polisi pada Sabtu (27/12/2025).
Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79), Kamis, (25/12/2025) malam sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak akhir pekan lalu. Ia pun sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS pasca diamankan setelah sempat kabur ke hutan.