Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (2/7/2026).
Kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka mulai terang benderang. Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah menetapkan tiga orang kakak beradik sebagai tersangka.
Persidangan perkara tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak terdakwa, FRG digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (27/4/2026). Sidang dimulai pada pukul 11.22 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Faruq Advian didampingi dua hakim anggota.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Senin (16/3/2026). Rekonstruksi sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) lalu karena persoalan teknis.