Sebanyak 20 karton atau setara dengan 163 kilogram sosis ayam ditahan Karantina NTT melalui Satuan Pelayanan PLBN Motaain.Penahanan ini dilakukan karena produk hewan tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asalnya RDTL (Republik Demokratik Timor Leste).
Satpol PP Kota Kupang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang melakukan sosialisasi tentang rokok illegal tanpa pita cukai bagi masyarakat dan pedagang yang ada dipasar di Kota Kupang.
Kamis, (3/11/2022), Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% (SKM I-II naik 11,75%-11,50%; SPM I-II naik 12%-11,8%; SKT I-II-III naik 5%), yang akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024. Cukai rokok elektronik naik 15% dan 6% untuk HPTL, yang berlaku kenaikannya setiap tahun selama 5 tahun, mulai 2023 sampai 2028.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka (KPPBC) Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur melakukan pemusnahan barang menjadi milik negara atau barang sitaan atas pelanggaran kepabeanan di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 146.476.440.
Petugas Bea Cukai Atambua di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Mota`ain, Kabupaten Belu, menyita 573 karton atau 10.314 liter minyak goreng senilai Rp 171 juta yang hendak dibawa ke Timor Leste oleh eksportir CV. Liem Jaya.
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bekerja sama dengan 59 organisasi massa menyelenggarakan konferensi pers yang bertajuk “Dukungan 59 Organisasi Massa pada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kendali Konsumsi”.