(dok.ist)
KATANTT.COM---Tim penyidik Bea Cukai Atambua tengah melakukan pengembangan kasus penyelundupan 11 koli ballpres atau pakaian bekas yang diserahkan Kodim 1605/Belu usai diamankan.
Selain barang bukti tersebut Bea Cukai Atambua juga menerima penyerahan satu unit kendaraan rental jasa pengangkut beserta sopir IB dan SM warga Silawan yang menghubungi sopir untuk angkut barangnya.
Kasi Humas Bea Cukai Atambua, Hanif dikonfirmasi media menyampaikan bahwa, kaitan hal diatas hingga saat ini barang tegahan tersebut berada di Kantor Bea Cukai.
"Terkait kedua pihak diatas, sudah dimintai keterangan dan saat ini statusnya wajib lapor," ujar dia, Kamis (20/2/2025).
Masih menurut Hanif, untuk hal-hal lainnya belum dapat kami sampaikan karena saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lanjut.
Sementara itu, ditanyai soal kepemilikan barang ilegal tersebut diduga milik SM warga Silawan, Hanif mengatakan bahwa, informasi dari tim pengawas, saat ini masih dalam penelitian dan statusnya masih sama.
Terpisah SM yang dikonfirmasi media membantah bahwa barang (ballpres atau pakaian bekas yang diamankan Kodim Belu bukan miliknya. "Bukan kaka, itu orang salah mengaku," sebut dia.
Untuk diketahui, sebanyak 11 koli ballpres yang diangkut mobil rental dari Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur menuju Kupang diamankan Anggota Unit Kodim Belu di jalur Haliwen tepatnya depan Bandara A.A Bere Tallo pada Jumat pekan lalu.