Kejati NTT menyiapkan tujuh jaksa menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tujuh jaksa ini merupakan jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dijemput di Jakarta. Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F. Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.
Komisi III DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Kamis (22/5/2025).
Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timut (FPD-NTT) menuntut agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat hukuman seberat-beratnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban anak berusia 6 tahun, 13 tahun 16 tahun yang dilakukannya.
Polda NTT telah menerima sejumlah temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polda NTT pun segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi terkait Kasus Kekerasan Seksual (KS) mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja
Jaksa peneliti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT sudah meneliti berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sejumlah tokoh agama dan aktivis di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi damai pada Jumat (21/3/2025). Mereka menuntut agar Kapolda NTT menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual, pedofilia, TPPO yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.