Selama 2025, BNN NTT Tangani Enam Kasus Narkoba

Imanuel Lodja | Selasa, 23/12/2025 07:21 WIB

Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari semua kasus itu, BNN Provinsi NTT menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,1513 gram dan ganja 32,3017 gram. Kepala BNN Provinsi NTT Kombes Yulianus Yulianto bersama jajaran menyampaikan keterangan di kantornya, Senin (22/12/2025).

KATANTT.COM--Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari semua kasus itu, BNN Provinsi NTT menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,1513 gram dan ganja 32,3017 gram.

Kepala BNN Provinsi NTT, Kombes Yulianus Yulianto, Senin (22/12/2025) menyebutkan, dari enam kasus yang diungkap, lima diantaranya sudah tahap dua. Sedangkan satu kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Yulianus menjelaskan sejumlah barang bukti tersebut sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pembuktian di persidangan.

Selama tahun 2025. BNN Provinsi NTT juga menggelar asesmen terpadu melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum terhadap 33 orang tersangka. "Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," jelasnya.

Baca juga :

Menurut Yulianus, BNN Provinsi NTT juga merehabilitasi pecandu narkotika pada 2025 berjumlah 55 klien. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, petugas juga telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dan dua orang petugas dinyatakan kompeten.

Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT juga menjalin kerjasama dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL), yaitu Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Wanita Kelas IIB Kupang untuk memperluas akses layanan rehabilitasi.

Untuk menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di NTT, BNN Provinsi NTT membentuk satu intervensi berbasis masyarakat (IBM) dengan lima orang agen pemulihan yang telah memberikan layanan rehabilitasi kepada tiga orang.

"Sehingga melalui IBM, potensi masyarakat setempat diberdayakan sebagai agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, dan bimbingan agar perilaku penyalahgunaan narkotika tidak berkembang menjadi ketergantungan," ungkap Yulianus.

Kabid Pemberantas dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Sonny Siregar mengungkapkan enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah
AN, DAM, JJS, HSS, RHMAP, dan YNN.

Semuanya dari kelompok pekerja seperti sopir, karyawan hotel dan kuli bangunan. "Semuanya tidak ada pejabat. Hanya kelompok pekerja saja seperti sopir truk, karyawan hotel dan kuli bangunan," ungkap Sonny.

Menurutnya, penyalahgunaan barang haram itu tersebar di Kota Kupang dengan tiga kasus, serta Kabupaten Sikka dan Ende masing-masing dua kasus. "Jadi semuanya masih sporadis. Kalau misalnya kami lebih intens lagi yang lebih hanyak itu dari Pulau Flores dan Sumba," ujar Sonny.

Pada 2024, Sonny melanjutkan, BNN Provinsi NTT juga menangani empat kasus. Namun, meningkat menjadi enam kasus di 2025. Hal ini bila tidak dicegah, maka penyakahgunaan narkotoka di NTT akan mengalami peningkatan.

"Kalau tidak dicegah akan mengalami peningkatan terus, tetapi kami pastikan semuanya akan kami cegah sedini mungkin," tambah Kombes Pol Sonny.

Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulya, mengatakan dalam rangka pencegahan dan pemberdayaan masyarakat anti narkoba, BNNP NTT membentuk empat Desa Bersih dari Narkoba atau Desa Bersinar.

Empat lokasi itu adalah Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kemudian, Desa Oelua Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Pihaknya juga membentuk relawan anti narkoba sebanyak 200 orang dengan melaksanakan fasilitasi pendidikan anti narkoba kepada 80 Keluarga, pelatihan softskill bagi guru BK SMA sederajat kepada 20 orang guru dari 10 sekolah.

"Juga pelatihan remaja teman sebaya kepada 30 siswa dari delapan sekolah dan penyebarluasan informasi kepada 10.600 pelajar, mahasiswa, dan masyarakat," ujar Lia.

Lia menambahkan dalam segi penguatan ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat di wilayah rawan narkoba, juga telah dilakukan program pemberdayaan altenatif dan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan bimbingan teknis life skill tata busana pakaian modifikasi tenun khas NTT kepada 20 orang warga di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang dan budidaya ayam broiller kepada 20 orang warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

TAGS : BNN NTT Kasus Peredaran Narkotika