
Jumpa Pers pada bulan Agustus 2016 gambar dari kanan ke kiri Ferdi Tanoni,Ben Slade (Kepala Perwakilan Kantor Pengacara Maurice Black Burn),Daniel Sanda (Pengggugat Petani Rumput Laut dari Pulau Rote-Nusa Tenggara Timur) dan penterjemah dari Bali. Pada hari yang sama kami ajukan gugatan Class Action di Pengadilan Federal Australia di Sydney atas nama petani rumput laut vs PTTEP AA.
KATANTT.COM--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB/WTCF), Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepada Maurice Blackburn, Greg Phelps dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Pengadilan Federal Australia di Sydney. Pasalnya, hingga kini YPTB belum menerima laporan pertanggungjawaban atas distribusi dana Kompensasi Montara dari Maurice Blackburn, Greg Phelps dan BRI.
"Jika sampai akhir September 2025 ini, Maurice Blackburn, Greg Phelps dan Bank Rakyat Indonesia belum memberikan laporan pertanggungjawaban distribusi dana kompensasi kepada kami (YPTB) selaku perwakilan resmi dan otoritas khusus Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan tumpahan Minyak Montara 2009, terkait kerugian sosial-ekonomi yang diderita masyarakat, maka saya pastikan kami akan gugat ke Pengadilan Federal Australia di Sydney," tegas Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/9/2025).
Ancaman Ferdi Tanoni ini menyusul belum ada balasan maupun jawaban dari Maurice Blackburn, Greg Phelps dan Bank Rakyat Indonesia atas surat yang sudah berulang kali dilayangkan YPTB sejak 2023 lalu. Apalagi, ada sejumlah kejanggalan dalam penentuan Harga rumput laut yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yakni antara Rp 4000/kg dan Rp 34.000/kg.
"Hingga kini, saya terus ditanya Pemeritah Daerah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur soal pertanggungjawaban atas distribusi dana kompensasi Montara. Hasilnya tentu harus saya laporkan kepada mereka," tegas Ferdi Tanoni.
Mantan agen imigrasi Australia ini menilai tidak ada lembaga pengawas yang melakukan pengawasan selama proses distribusi dana kompensasi tersebut. Padahal pengawasan sangat penting guna mencegah praktek penipuan dan manipulasi data yang dilaporkan oleh para kepala desa.
Karena itulah, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat adat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir ini mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB agar lebih tegas dalam menyikapi masalah pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak dari ladang minyak Montara.
Surat Terbuka
Sebelumnya, Ketua YPTB, Ferdi Tanoni melayangkan Surat Terbuka kepada Kim Adley dari Maurice Backburn, Maurice Blackburn, Ben Slade, Greg Phelps, Harbor Litigation Funding, Komisaris NSW Legal Services, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia di Jakarta dan Ketua Pengadilan Mortimer Pengadian Federal Australia.
Surat Terbuka tertanggal 15 September 2025 setebal empat halaman ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia-Jakarta, Perdana Menteri Australia-Canberra , Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perhubunga, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Surat Terbuka nomor: 92/IX/YPTB/2025 ini juga ditembuskan kepada Kejati NTT, Kapolda NTT, Gubernur NTT, Bupati Kupang, Wali Kota Kupang, Bupati Rote Ndao, Bupati Rote Ndao, Bupati TTS, Bupati TTU, Bupati Belu serta Bupati di Kabupaten Sabu Raijua, Alor, Flores Timur, Lembata dan Sumba.
Dalam Surat Terbuka tersebut disebutkan Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB/WTCF) yang adalah perwakilan resmi dan otoritas khusus Pemerintah Republik Indonesia dalam Tumpahan Minyak Montara 2009, terkait kerugian sosial-ekonomi yang diderita masyarakat.
"Dengan kata lain bahwa tidak ada orang lain,selain kami,YPTB/WTCF yang telah ditunjuk secara resmi dan paling bertanggung jawab penuh atas Kasus Pencemaran Laut/kasus Tumpahan Minykak Montara di Laut Timor pada tahun 2009 oleh Pemerintah Republik Indonesia," tulis Ferdi Tanoni.
"Janganlah kami dipaksa untuk menutup mata dan telinga serta tidak peduli dengan kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009 di Laut Timor ini! Karena sekarang telah timbul masalah dan haruskah kami, YPTB/WTCF bertanggung jawab penuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tulisnya.
Pertanyaan kami, pertama, apakah Kami,YPTB/WTCF yang harus bertanggung jawaba penuh secara hukum dalam Negara Kesaituan Republik Indonesia atas langkah-langkah yang dilakukan secara sepihak saja oleh Maurice Blackburn, Bank Rakyat Indonesia dan Greg Phelps, dimana mereka semua menyembunyikan diri mereka dan tidak pernah mengindahkan permintaan kami.
Kedua, Apakah ada sistem hukum dan aturan yang berlaku di dunia khususnya di Australia yang membenarkan langkah Maurice Balackburn, Bank Rakyat Indonesia dan Greg Phelps?
Silahkan anda baca kembali pada surat-surat Kuasa dan Dukungan kepada kami, YPTB/WTCF yang masih berlaku hingga detik ini, yakni surat dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Pemerintah Indonesia dengan jelas dan tegas menyatakan, (kutipan): "Pada prinsipnya, Pemerintah mendukung Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB/WTCF) dalam mengambil langkah-langkah advokasi untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi
sosial-ekonomi yang dialami masyarakat NTT, sesuai dengan kewenangan dan/atau dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Hal ini harus dilakukan dengan benar, tepat, dan cepat, dengan tetap berpegang pada norma hukum nasional dan internasional yang berlaku. Perkembangannya harus dilaporkan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten/Kota." (akhir kutipan).
Surat-surat ini telah kami kirimkan kepada Bapak/Ibu berulang kali. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mendesak agar Anda segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anda kepada kami, Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB/WTCF).
Kami sampaikan lagi surat ini kepada Anda, dengan desakan agar SEGERA memberikan laporan lengkap anda kepada kami, YPTB/WTCF mulai dari bukti putusan pengadilan Federal Australia di Sydney, Kesepakatan damai antara Maurice Blackbrn dan PTTEP, pengsahan kesepakatan damai oleh Pengadilan Federal Australia.
Siapa yang menetapkan harga petani rumput laut, badan/Lembaga pengawas pendistribusian, badan/lembaga auditor, bunga perbankan kepada masyarakat petani rumput laut dan lain sebagainya yang memiliki hubungan erat dengan pendistribusian dana kompensasi ini.
Penting:
Sebagaimana Anda ketahui, permintaan berulang yang kami, YPTB/WTCF, kirimkan melalui surat kepada Anda untuk meminta tanggapan Anda bukanlah bujukan palsu, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah menunjuk kami, YPTB/WTCF, sebagai perwakilan dan otoritas khusus Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan kerugian sosial-ekonomi yang diderita masyarakat Nusa Tenggara Timur akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009.
Anda juga harus memahami bahwa apa yang kami minta adalah hak mutlak kami dan harus segera dilaporkan kepada kami, YPTB/WTCF, agar kami dapat segera menyampaikan nya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Maurice Blackburn/Bapak Ben Slade dan Bapak Greg Phelps juga telah sepenuhnya mengetahui permintaan kami sejak awal, sebelum kasus ini diajukan ke Pengadilan Federal Australia pada bulan Agustus 2016.
Jika Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah memberikan wewenang dan dukungan kepada kami, YPTB/WTCF kasus ini tidak akan ditangani oleh Maurice Blackburn dan kemudian diajukan ke Pengadilan Federal Australia.
Kami, YPTB/WTCF, dengan sabar telah menunggu tanggapan Anda yang segera, meskipun kami, YPTB/WTCF, telah difitnah dengan berbagai cara baik secara lisan dan tertulis.
Ingat! bahwa setiap negara di dunia memiliki hukum, aturan, dan adat istiadat yang berbeda. Akhirnya, satu hal yang pasti bahwa Tuhan kami yang Maha Kuasa Pencipta
Alam Semesta ini yang kami imani tidak menutup matanya akan tetapi terus mengawasi kami hari lepas hari hingga detik ini. Amin
Senin, 27/04/2026