
Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan
KATANTT.COM---Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menaikan status dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2024 pada SMKN 1 Atambua ke tingkat penyidikan.
Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT60/N.3.13/Fd.1/02/2025.
Demikian Plt Kajari Belu, Yoanes Kardinto melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025).
Menurut dia, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS mulai dilaksanakan oleh penyelidik Kejari sejak tanggal 11 Februari 2025.
"Perkembangan penyelidikan hingga saat ini telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sejak tanggal 11 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-282/N.3.13/Fd.1/06/2025," sebut Oematan.
Jelas dia, sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyelidikan Kejari Belu telah melakukan ekspose bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 lalu.
"Berdasarkan hasil ekspose telah ditemukan perbuatan pidana yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024 pada SMKN 1 Atambua," terang dia.
Lanjut Oematan, untuk saksi-saksi yang akan diperiksa pada tahap P
penyidikan diperkirakan berjumlah 60 orang saksi. Untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada tahap penyelidikan sejumlah kurang lebih Rp. 500.000 juta.
"Dijadwalkan pekan depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.
TAGS : Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua Penyidikan