GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DP3AAKB Manggarai Timur

Wilibrodus Jatam | Senin, 25/05/2026 17:50 WIB

KATANTT.COM---Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AAKB) Kabupaten Manggarai Timur yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai.

KATANTT.COM---Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AAKB) Kabupaten Manggarai Timur yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

Dalam pernyataan resminya, GMNI Manggarai menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengkhianati amanat rakyat. 

Praktik korupsi disebut tidak hanya merampas hak masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintahan.

GMNI Cabang Manggarai memandang fenomena korupsi di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur semakin memprihatinkan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius organisasi tersebut ialah dugaan korupsi di lingkungan DP3AAKB Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga :

Menurut GMNI, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai, terkesan lamban dan apatis dalam menangani kasus tersebut. Padahal, informasi dan bukti-bukti yang beredar di ruang publik dinilai semakin menguat, termasuk adanya dugaan pengembalian sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak korupsi sebesar 11 persen.

“Atas dasar itu, dengan berpijak pada semangat perjuangan dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, maka GMNI Cabang Manggarai menyatakan sikap,” demikian isi pernyataan resmi organisasi tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Cabang Manggarai menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DP3AAKB Kabupaten Manggarai Timur.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
  3. Mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lamban hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Republik Indonesia.
  4. Menegaskan bahwa apabila Kejaksaan Negeri Manggarai tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara serius dan objektif, maka GMNI Cabang Manggarai akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menyurati Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kapolri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pengawasan dan pengusutan secara menyeluruh.
  5. GMNI Cabang Manggarai menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap penegakan hukum serta kepentingan rakyat.
TAGS : GMNI Manggarai Dugaan Korupsi DP3AAKB DP3AAKB Matim Kejari Manggarai