Berkat Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polri Sukses Pulangkan Korban TPPO dari Batam
Imanuel Lodja | Minggu, 16/02/2025 07:09 WIB
Korban TPPO berinsisial Iraza Nirawati Loasana sesaat setelah tiba di Bandara El Tari setelah dipulangkan dari Batam, Kepri.
KATANTT.COM--Aparat Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan BP3MI Provinsi NTT memulangkan Iraza Nirawati Loasana, korban perdagangan orang dari Batam, Kepri.
Kepala
BP3MI NTT, Suratmi Hamida yang dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) menyebutkan kalau pada 5 Februari 2025 lalu, ia mendapat laporan dari warga masyarakat melalui Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang.
"Saya dapat pengaduan dari Disnaker Kabupaten Kupang pada 5 Februari 2025 terkait korban perdagangan orang atas nama Iraza Nirawati Loasana, anak di bawah umur yang duduk di bangku SMA," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, korban disebutkan direkrut oleh pelaku yang diduga istri perwira
Polda NTT sejak 12 November 2024. "Pelaku mengarahkan korban ke asrama SPN
Polda NTT menggunakan nomor WA 0822 4711 xxxx kemudian korban dikirim ke Batam saat ini disekap oleh PT Jasa Bakti Agung Batam di Kompleks Orchid Park Boko 138. Taman Baloid. Korban juga mengalami Keterbelakangan mental /disabilitas," ujar Suratmi mengutip laporan tersebut.
Masih dari laporan ini, korban disebutkan disiksa oleh pihak perusahaan dan jika ketahuan maka nyawa korban terancam. Pihak pelapor meminta gerakan cepat
Polda NTT berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk bisa menggerebek tersangka sebelum membawa korban ke luar negeri untuk dijual.
Orang tua korban juga telah membuat laporan polisi sejak 25 November 2024 di
Polda NTT. "Korban berkomunikasi secara diam-diam dengan orang tua dan informasinya sudah disampaikan ke penyidik
Polda NTT untuk membantu korban," tambah Suratmi masih mengutip laporan tersebut.
BP3MI NTT kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri. "Akhirnya dari pengaduan ini, saya minta bantuan kepala BP3MI Kepulauan Riau. Langsung hari itu kepala BP3MI Kepulauan Riau dan tim gerebek tempat penampungan anak ini," ujar Suratmi.
BP3MI Kepri pun langsung mengamankan korban di lokasi penampungan. Korban diamankan oleh Tim Perlindungan BP3MI Kepri dan Subdit IV PPA Dit Reskrim Polda Kepri.
"Ditindaklanjuti proses penetapan dan penahanan dua orang tersangka (suami dan istri) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007 dan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Batam bersama Penyidik unit TPPO
Polda NTT pada Rabu, 12 Februari 2025," urai Suratmi.
Penangkapan tersangka DW alias Dedi yang juga direktur utama PT Jaksa Bakti Agung dan istrinya JY alias Jois dilakukan pada 11 Februari 2025 dilakukan unit TPPO
Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.
"Untuk pemulangan korban ke NTT dibiayai BP3MI Kepri didampingi polisi dari
Polda NTT karena dengan dua orang tersangka sehingga
BP3MI NTT pun ikut dalam penjemputan di bandara El Tari Kupang," tambahnya.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan kalau pada November 2024, korban pergi dari rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dan tinggal bersama pacar di kos-kosan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban berniat mencari pekerjaan dan menemukan lowongan kerja untuk pekerja wanita dan menjadi pekerja rumah tangga di Batam melalui facebook. Korban menghubungi OAN selaku pemasang iklan lowongan kerja. OAN menjanjikan gaji Rp Rp 2.600.000 hingga Rp 2.800.000 per bulan.
Tersangka OAN kemudian menelepon korban dan minta bertemu di Alfamart Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. OAN langsung tersangka JY dan melakukan video call dengan korban sekaligus untuk interview.
OAN langsung membawa korban menginap di rumah tersangka di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Malam itu juga, tersangka JY mengirim tiket pesawat Lion Air atas nama korban kepada tersangka OAN.
JY juga mentransfer uang Rp 2.000.000 ke rekening OAN di Bank Mandiri sebagai ongkos jasa telah merekrut korban. Keesokan harinya, 22 November 2024, tersangka OAN mengantar korban ke bandara El- Tari Kupang dan korban sendiri berangkat ke Batam.
Korban kemudian dijemput oleh tersangka JY dan suaminya DW begitu korban tiba di Batam. Korban pun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah N di Kota Batam.
Selama korban bekerja di rumah N maupun di rumah JY, korban tidak mendapatkan gaji. Tersangka JY juga membanting handphone korban, hingga rusak sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 3.500.000.
Pada 5 Februari 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon rumah tersangka JY dan memberitahukan alamat rumah korban. OAN (27), buruh harian lepas selaku sponsor/perekrut korban di Kupang, NTT sudah ditahan sejak 7 Februari 2025 di Rutan
Polda NTT. Total ada tiga tersangka yang ditahan polisi terkait dengan kasus ini masing-masing OAN, DW dan JY.
TAGS : BP3MI NTT Polda NTT Kasus TPPO