Usut Korupsi Penyyimpangan Pengelolaan BUMD 2019-2021, Kejari Waingapu Geledah Kantor PT ASTIL Sumba
Imanuel Lodja | Rabu, 09/07/2025 12:24 WIB
Aparat Kejaksaan Negeri Waingapu Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada Kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, pada Senin (7/7/2025).
KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Waingapu Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada Kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, pada Senin (7/7/2025).
Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2018-2023.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Waingapu-Sumba Timur, yang dipimpin Helmy Febrianto Rasyid, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wiradhyaksa M. H. Putra, Kepala Seksi Intelijen beserta tim.
Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi ruang Direktur, ruang Manajer Keuangan, ruang Arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain laporan keuangan audited periode 2018–2022, data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul, bukti kwitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul.
Disita pula Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT. ASTIL, struktur organisasi PT. ASTIL tahun 2018–2023, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/Pen Pid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.
Kejaksaan Negeri Waingapu-Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
TAGS : Kejari Waingapu Kasus Korupsi BUMD Sumba Timur