Skandal Tanah di Manggarai : Notaris Diduga Rekayasa Dokumen, Aset Istri Dirampas Selingkuhan Suami

Wilibrodus Jatam | Rabu, 09/07/2025 11:48 WIB

KATANTT.COM---Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Manggarai, kali ini menimpa Jeni Aplonia Taslima, seorang ibu asal Kupang. Aset tanah seluas 1.195 meter persegi miliknya di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, diduga dirampas secara ilegal dengan melibatkan seorang Notaris Theresia Sunita Nurak dan perempuan berinisial EE, yang disebut-sebut sebagai selingkuhan suami Jeni, KM. Papan Nama Notaris Theresia Sunita Nurak dan Aset Tanah Berupa Bangunan Kos Milik Nyo Buet

KATANTT.COM---Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Manggarai, kali ini menimpa Jeni Aplonia Taslima, seorang ibu asal Kupang. Aset tanah seluas 1.195 meter persegi miliknya di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, diduga dirampas secara ilegal dengan melibatkan seorang Notaris Theresia Sunita Nurak dan perempuan berinisial EE, yang disebut-sebut sebagai selingkuhan suami Jeni, KM.

Tanah tersebut merupakan harta bersama dari pernikahan sah Jeni dan KM. Namun, tanpa sepengetahuan Jeni, tanah itu kini telah berpindah tangan dan di atasnya berdiri 22 kamar kos-kosan yang dibangun oleh Baba Nyo Buet.

Sertifikat Duplikat Terbit Misterius

Jeni baru mengetahui asetnya raib saat hendak menjual tanah tersebut untuk biaya pendidikan anak-anaknya. Ia kaget saat menyadari bahwa sertifikat tanah duplikat telah diterbitkan, padahal sertifikat asli masih di tangannya.

“Bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa diterbitkan lagi, sementara sertifikat asli masih saya pegang? Saya istri sah dari KM. Suami saya kabur ke luar negeri. Lalu siapa yang tandatangani dokumen?!” ujar Jenipenuh kekesalan pada Senin (7/7/2025).

Kecurigaan kuat mengarah pada Notaris Theresia Sunita Nurak yang diduga memfasilitasi pembuatan akta duplikat tanpa izin dan kehadiran pemilik sah. Kantor Notaris Theresia di Ruteng menolak memberikan keterangan dan akses wawancara saat didatangi beberapa awak media.

Pelanggaran Hukum dan Potensi Pidana

Dugaan rekayasa administrasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c, serta Pasal 52 mengenai sanksi bagi Notaris.

Lebih lanjut, tindakan EE dan Notaris Theresia juga dapat masuk ranah pidana di bawah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, dengan ancaman pidana penjara.

Peran Kantor Pertanahan Dipertanyakan

Penerbitan sertifikat duplikat tanpa prosedur pengecekan sertifikat asli oleh pihak pertanahan menimbulkan pertanyaan besar. Jeni menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut pemeriksaan terhadap kantor pertanahan atas dugaan kelalaian.

Di lokasi sengketa, bangunan kos-kosan 22 kamar telah berdiri kokoh tanpa izin atau pemberitahuan kepada Jeni sebagai pemilik sah. Upaya konfirmasi kepada Baba Nyo Buet, pembeli tanah tersebut, belum membuahkan hasil.

TAGS : Skandal Tanah Notaris Diduga Rekayasa Dokumen Aset Istri Dirampas Selingkuhan Suami