Tim Pemenangan Sahabat Sejati: Tuduhan Kekerasan Seksual terhadap Vicente Hornai Pembunuhan Karakter

Yansen Bau | Minggu, 19/01/2025 18:06 WIB

KATANTT.COM---Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sahabat Sejati, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonzalves menggelar konferensi pers di posko pemenangan Sahabat Sejati, Haliren, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Sabtu (18/1/2025) sore. Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, J.T Ose Luan (tengah) bersama tim koalisi pemenangan Sahabat Sejati menggelar konferensi pers di posko pemenangan, Haliren, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Sabtu (17/1/2025) sore.

KATANTT.COM---Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sahabat Sejati, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonzalves menggelar konferensi pers di posko pemenangan Sahabat Sejati, Haliren, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Sabtu (18/1/2025) sore.

Konferensi pers dihadiri, Ketua Tim Pemenangan J.T Ose Luan, Wakil Ketua Tim Pemenangan Cypri Temu, Anggota Tim Pemenangan Jony Mali, Ketua Tim Relawan, Jhon Tanur, Sekretaris Partai NasDem Vinsen Loe, Sekretaris Partai Demokrat Carlos Telles, dan Sekretaris Partai Gerindra Ruben Tavares.

Ose Luan menegaskan bahwa opini yang beredar di masyarakat mengenai Vicente Hornai adalah bentuk pembunuhan karakter.
Ia menilai tuduhan yang dilayangkan tidak berdasarkan fakta hukum dan bertujuan merusak reputasi wakil bupati terpilih tersebut.

“Ini adalah upaya sistematis membangun opini negatif untuk menjatuhkan nama baik Pak Vicente. Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar,” ujar mantan Wabup Belu periode 2016-2020 itu.

Baca juga :

Sementara itu, Jony Mali menjelaskan bahwa, putusan hukum terkait Vicente Hornai yang disebutkan dalam dalil pasangan calon nomor urut 2.

Diutarakan, Vicente Hornai pernah terkena Pasal 332 KUHP pada tahun 2003 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua.
“Pasal 332 KUHP hanya mengatur tentang membawa perempuan  tanpa izin orang tua atau wali. Tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual atau pelecehan seksual seperti yang dituduhkan,” tegas Jony Mali.

Lanjut mantan Kadis Nakertrans itu, tuduhan kekerasan seksual seharusnya mengacu pada pasal lain, seperti Pasal 281, 289, 290, atau 293 KUHP. "Kami menilai tuduhan ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan merusak citra Vicente Hornai," tandas Mali.

Masih menurut dia, paslon nomor urut 2, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Belu 2024. Dalam gugatan tersebut, mereka mendalilkan bahwa Vicente Hornai tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB.

"Kami ingin menyampaikan kepada warga Belu bahwa pasal yang dikenakan kepada Vicente Hornai sama sekali tidak berhubungan dengan kekerasan seksual. Jika tuduhan ini terus disebarkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik beliau,” ketus Mali.

Diharapkan kepada warga Belu dapat menerima informasi secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini negatif yang tidak berdasarkan fakta hukum.

TAGS : Tim Pemenangan Sahabat Sejati Tuduhan Kekerasan Seksual