Polda NTT Pecat Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas Polresta Kupang
Imanuel Lodja | Kamis, 12/06/2025 14:11 WIB
Polda NTT menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Polda NTT menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
KATANTT.COM--Polda NTT menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
Polda NTT menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 Wita di lantai II ruang Tahti
Polda NTT. Sidang ini dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.
Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan. Terlapor dalam kasus ini adalah Briptu MR alias Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota.
Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yakni PGS saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi.
Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.
Kabid Humas
Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih lagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Henry.
Ia menjelaskan bahwa proses sidang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya lebih lanjut.
Dalam hasil persidangan juga dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi.
Henry juga menegaskan bahwa
Polda NTT akan terus menjalankan komitmen dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri, serta mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tetapi juga penegak disiplin di dalam. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Polda NTT berharap tindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi kehormatan seragam dan institusi yang mereka wakili.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN alias PSG, menjadi perhatian
Polda NTT.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam
Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri. Pihaknya mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.
"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Henry Novika Chandra, Senin (5/5/2025) siang.
Ia menyatakan bahwa
Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.
Henry juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu dikedepankan.
GPN (17), siswi sebuah SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilecehkan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi Lalu Lintas di Kupang, NTT.
Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5/2025) malam. Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas. Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.
Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan. Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.
Namun, korban justru mendapatkan perlakuan lain. Di ruangan itu lah, Briptu MR melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kepada pacarnya sehingga sang pacar marah dan melabrak Briptu MR.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya. Briptu MR yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sudah memiliki istri dan anak.
TAGS : Polda NTT Pecat Oknum Anggota Kasus Kekerasan Seksual