
Sosialisasi LPSK dan Komisi XIII DPR RI di Ruteng, Manggarai (12/11/2025).
KATANTT.COM---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos, Wakapolres Ruteng Kompol Charles Sitepu, dan Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, bersama sejumlah aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, serta warga.
LPSK Perkuat Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025, lembaganya telah menerima 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 315 permohonan berasal dari NTT, dengan kasus tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 121 kasus, dan perdagangan orang sebanyak 93 kasus.
"Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan," tegas Sri Nurherwati.
Ia juga menyinggung kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, di mana LPSK telah memberikan pendampingan psikologis, pemenuhan hak prosedural, serta fasilitasi restitusi bagi tiga korban anak.
Untuk memperkuat layanan, LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, serta jaringan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di lapangan.
"Di NTT kami memiliki 68 relawan SSK yang aktif menjangkau masyarakat hingga ke pelosok," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, LPSK juga mengupayakan rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban, termasuk penyediaan rumah aman serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Andreas Hugo Pareira: Edukasi dan Keberanian Bersaksi Harus Diperkuat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa tantangan terbesar perlindungan saksi dan korban di NTT adalah faktor geografis, minimnya fasilitas, dan masih kuatnya stigma sosial terhadap korban kekerasan.
"Masyarakat harus berani bersaksi agar proses hukum berjalan adil. Kehadiran LPSK menjadi penting karena memberikan akses keadilan berupa perlindungan hukum, penggantian kerugian, dan rehabilitasi bagi korban," kata Andreas.
Ia menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual anak di NTT meningkat tajam dari 71 permohonan pada 2024 menjadi 121 pada 2025. Begitu pula dengan kasus perdagangan orang yang meningkat dari 55 menjadi 93 kasus.
"ni alarm serius. Kita tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual maupun perdagangan manusia," tegasnya.
Andreas juga menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI bersama LPSK tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Revisi ini diharapkan memperkuat kewenangan LPSK agar dapat bertindak lebih cepat dan proaktif, termasuk memberi perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi.
"Revisi undang-undang ini sudah sampai tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Setelah itu akan dibawa ke paripurna untuk pembahasan bersama pemerintah," jelasnya.
Gabriel Goa: Pencegahan Harus Dimulai dari Masyarakat
Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa dalam paparannya menekankan pentingnya edukasi masyarakat sebagai benteng utama perlindungan anak dan perempuan.
"Pencegahan sejak dini adalah kunci. Perlindungan tidak bisa hanya reaktif setelah korban muncul, tapi harus proaktif melalui pendidikan, sosialisasi, dan kolaborasi lintas lembaga," ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menyediakan rumah aman, layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan reintegrasi sosial bagi para korban.
Fabianus Abu: Pemerintah Daerah Dukung Penuh LPSK
Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu mengapresiasi kehadiran LPSK dan Komisi XIII DPR RI yang memberikan edukasi langsung kepada masyarakat Manggarai.
"Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan upaya hukum untuk memberikan rasa aman serta menjamin korban tidak takut memberi keterangan dalam proses peradilan," katanya.
Ia mengakui bahwa masih banyak korban tindak pidana, khususnya perempuan dan anak, yang enggan melapor karena rasa takut, stigma, dan ancaman dari pelaku.
"Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada LPSK yang hadir langsung di Ruteng untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum," tambahnya.
LPSK: Akses Pelaporan Mudah dan Rahasia
Dalam penjelasan lanjutan, Sri Nurherwati mengatakan LPSK kini menyediakan berbagai kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui WhatsApp dan media sosial.
"Untuk kasus kekerasan seksual, pelaporan melalui WhatsApp menjadi pilihan utama karena menjaga kerahasiaan dan kenyamanan korban," katanya.
LPSK juga terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga psikolog dan layanan rehabilitasi. Bila daerah terkendala anggaran, LPSK siap memberikan dukungan pembiayaan agar pemulihan korban tetap berjalan.
Beberapa kasus di NTT juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, terutama dalam menangani kasus yang berpotensi memicu konflik sosial.
"Kami sering berdialog dengan tokoh adat dan agama untuk memastikan keadilan tidak terhambat alasan sosial atau adat," jelas Nurherwati.
Perlindungan Tidak Boleh Dihentikan karena Tekanan Sosial
Dalam diskusi tersebut, LPSK juga menyoroti fenomena pencabutan laporan oleh korban karena tekanan keluarga atau pelaku. Nurherwati menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tidak boleh ada penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus kekerasan seksual. Jika korban mencabut laporan karena tekanan, itu justru termasuk tindak pidana," tegasnya.
Ia mencontohkan kasus di Depok, di mana korban sempat mencabut laporan setelah mendapat tekanan keluarga pelaku.
"Beruntung LPSK memiliki dokumen lengkap, sehingga korban bisa diselamatkan kembali dan mendapatkan perlindungan," katanya.
Media dan Relawan Didorong Jadi Sahabat Saksi dan Korban
Dalam kesempatan itu, Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam memperluas akses informasi tentang LPSK kepada masyarakat.
"Banyak kasus kekerasan yang selama ini tersembunyi di bawah karpet karena masyarakat takut atau malu melapor. Melalui media, kita bisa membuka ruang kesadaran bahwa negara hadir untuk melindungi," ujarnya.
LPSK juga mendorong jurnalis dan masyarakat untuk menjadi bagian dari jaringan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Melalui program ini, relawan dapat membantu menjembatani korban dengan lembaga perlindungan secara cepat dan aman.
Negara Hadir untuk Keadilan yang Bermartabat
Kegiatan sosialisasi di Ruteng menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, terutama perempuan dan anak. LPSK menegaskan akan terus memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kabupaten.
"Setiap korban berhak untuk merasa aman, pulih, dan berani bersuara. LPSK akan terus memastikan perlindungan itu berjalan, karena keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban," tutup Sri Nurherwati.
TAGS : LPSK Komisi XIII DPR RI NTT TPPO Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak