Orang Tua di Soba-Amarasi Barat yang Aniaya Balita Hingga Tewas Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Imanuel Lodja | Jum'at, 17/01/2025 16:19 WIB
Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Bety menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Fera Christin Junia Bano meninggal dunia.
KATANTT.COM--Penyidik unit PPA Sat Reskrim
Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Bety (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Fera Christin Junia Bano meninggal dunia.
Korban yang berusia satu tahun tujuh bulan sempat dirawat beberapa jam pasca kejadian ini di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono mengaku kalau tersangka ditahan sejak Rabu (15/1/2025). "Dilakukan penangkapan dan penahanan setelah kita periksa tersangka," ujarnya di
Polres Kupang pada Rabu (15/1/2025) petang
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.
Yeni Setiono juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan. "Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban)," ujarny.
Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Reaksi spontan. Kita tahan ibunya dan kita proses terus," tambahnya.
Polisi sebelumnya mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), warga RT 08/RW 03, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Deningsih merupakan pelaku yang menganiaya anaknya, Fera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.
Polisi juga turut mengamankan Kornalius Marlon Bano (26), ayah korban untuk diperiksa sebagai saksi. Korban Fera yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.
Deningsih sendiri saat ditemui di
Polres Kupang menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf. "Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di
Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius. "Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.
Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.
Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil. "Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai airmata.
Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan. Jenazah korban dimakamkan pada Rabu (15/1/2025) usai dilakukan otopsi pada Selasa (14/1/2025) malam oleh Tim Dokpol Bid Dokkes Polda NTT.
TAGS : Polres Kupang Satreskrim Kasus Penganiayaan