Beredar Video Ipda Rudy Soik Digrebek di Lokasi Karaoke Bersama Dua Oknum Anggota Polwan

Reli Hendrikus | Jum'at, 01/11/2024 13:14 WIB

Beredar lagi di WAG dan media social sebuah video berdurasi sekitar 2 menit yang menunjukkan Ipda Rudy Soik tengah bersama mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dua orang perempuan digrebek anggota Provos Polda NTT. Wajah Ipda Rudy Soik dbersama Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado saat digrebek Provos Polda NTT lagi asyik karaoke di salah satu kamar di .

KATANTT.COM--Beredar lagi di WAG dan media social sebuah video berdurasi sekitar 2 menit yang menunjukkan Ipda Rudy Soik tengah bersama mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dua orang perempuan digrebek anggota Provos Polda NTT.

Ipda Rudy Soik ditenggarai sementara karaoke bersama mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi saat jam dinas di Waterpiece Karaoke di Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja.

Diduga dua perempuan yang bersama Ipda Rudy Soik dan mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi adalah Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado.

Terlihat, seorang anggota Provos Polda NTT bersama seorang karyawati Waterpiece Karaoke memasuki lobi kemudian berjalan menyusuri Lorong sebelum tiba di depan ointu kamar yang dipakai Ipda Rudy Soik dan mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi bersama Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado sedang asyik karoeke.

Baca juga :

Video ini bertolak belakang dengan penjelasan Ipda Rudy Soik di berbagai media dan media social bahwa dirinya sementara melakukan rapat Analisa dan evaluasi pengungkapan kasus BBM ilegal yang ditanganinya.

Bila video ini benar, maka bukan tidak mungkin Ipda Rudy Soik telah membohongi anggota Komisi III DPR RI saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu. Bahkan seluruh rakyat Indonesia juga telah dibohongi oleh Ipda Rudy Soik yang mengaku tengah melakukan anev pengungkapan kasus BBM ilegal.

Tidak terlihat anggota Buser Polresta Kupang yang ikut bersama Ipda Rudy Soik dan mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi melakukan anev sebagaimana dikatakan Ipda Rudy Soik.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan video yang beredar tersebut merupakan penggebrekan oleh anggota Provos Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik dan antan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi bersama Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado sedang asyik karoeke.

"Silahkan masyarakat ang menilai. Bukti video ini sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, ketiga orang tersebut yakni AKP Yohanes Suhardi bersama Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado sudah menjalani sanksi kurungan dan siding etik. "Hanya Ipda Rudy Soik yang belum menjalani sanksi," ucapnya.

Untuk diketahui, Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya yakni laporan polisi nomor LP/05/I/2015 dengan putusan bebas. Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015 diberikan teguran tertulis.

Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015 dengan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun. Laporan polisi nomor LP/23/II/2015 diberikan teguran tertulis.

Laporan polisi nomor LP/12/II/2017 dengan hukuman tunda pendidikan selama satu bulan. Laporan polisi nomor LP/09/I/2015. Untuk kasus ini dilakukan tutup perkara atau Tupra.

Selanjutnya laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022. Keputusannya adalah SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan hukuman mutasi demosi selama lima tahun.

Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 diberikan hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 dengan hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 juga diberikan hukuman teguran tertulis.

Terakhir adalah laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024 dengan kategori pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.

TAGS : Polda NTT Rudy Soik Pemecatan Pelanggaran Berat