Penjelasan BKPSDM Manggarai Terkait Seleksi P3K Tahap 2: Mengapa Banyak yang Belum Lulus?

Wilibrodus Jatam | Kamis, 17/07/2025 06:12 WIB

KATANTT.COM---Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 di Kabupaten Manggarai banyak menyisakan pertanyaan, terutama bagi para tenaga kontrak yang belum dinyatakan lulus. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi.
KATANTT.COM---Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 di Kabupaten Manggarai banyak menyisakan pertanyaan, terutama bagi para tenaga kontrak yang belum dinyatakan lulus. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan duduk permasalahannya.
 
Maksi Tarsi menegaskan bahwa kebijakan terkait P3K, khususnya untuk tenaga kontrak, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Pemerintah pusat ingin menuntaskan pengangkatan tenaga kontrak melalui mekanisme tes P3K di seluruh daerah, dan kebijakan ini akan berjalan secara bertahap," jelasnya pada Rabu (16/7/2025).
 
Prioritas Utama: Tenaga Honorer Database BKN
 
Ia mengungkapkan bahwa pada seleksi P3K tahap 1 tahun 2024, pemerintah pusat memberikan prioritas utama kepada tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbeda dengan tahap 2 yang tidak memiliki skala prioritas.
 
"Yang diprioritaskan dalam seleksi P3K adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Mereka masuk pada seleksi tahap 1," kata Maksi.
 
Lantas, bagaimana dengan mereka yang lulus di tahap 2? Maksi menjelaskan bahwa kelulusan peserta tahap 2 terjadi jika pada saat melamar, belum ada peserta dari database BKN yang mengisi formasi tersebut.
 
"Misalnya, si A melamar di pengadministrasian umum dan masuk database BKN, sementara pelamar B juga melamar di bagian yang sama tapi bukan dari database BKN. Maka yang diprioritaskan lulus adalah pelamar A yang datanya sudah terdaftar di pangkalan data BKN," terangnya.
 
Meskipun ada perangkingan nilai, yang menjadi penentu adalah status pelamar dalam database BKN. Pasalnya, tes P3K tahap 1 memang dikhususkan untuk pengangkatan tenaga honorer yang diprioritaskan, sementara peserta tes tahap 2 adalah pegawai honorer dengan masa kerja minimal dua tahun.
 
"Pengaturan skala prioritas dalam seleksi P3K ini sepenuhnya menjadi kewenangan BKN, bukan daerah atau BKPSDM. Kami hanya menerima hasilnya," tegas Maksi Tarsi.
 
Jalur Khusus untuk yang Belum Lulus: Jabatan Tampungan
 
Ada kabar baik bagi 194 peserta yang masuk dalam formasi tahap 2 dengan kode R3T hasil seleksi P3K dan CPNS. Mereka akan menduduki tiga jabatan teknis:
 
1. Pengelolaan Layanan Operasional: 105 orang CPNS dan 14 orang P3K tahap 2
2. Penata Layanan Operasional: 65 orang CPNS dan 5 orang P3K tahap 2
3. Operator Layanan Operasional: 1 orang CPNS dan 4 orang P3K tahap 2
 
"BKN sudah memerintahkan kami untuk segera mengumumkan dan merilis semua nama peserta tes P3K yang masuk dalam kode R3T pada seleksi tahap 2," ujar Maksi.
 
Setelah pengumuman, Pemda akan mengusulkan ketiga formasi jabatan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Jika disetujui, selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 194 peserta tersebut.
 
Maksi Tarsi juga menjelaskan ada empat tahapan administrasi dalam jabatan Tampungan sesuai Keputusan MenteriPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025:
 
1. Instansi mengusulkan formasi P3K paruh waktu kepada MenteriPAN-RB.
2. MenteriPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan nomor induk P3K kepada BKN.
4. PPK menetapkan SK pengangkatan P3K paruh waktu.
 
Kode R3T sendiri adalah kode teknis untuk jabatan Tampungan teknis, yang ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah diverifikasi di database BKN namun belum tertampung pada jabatan yang tersedia.
 
Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi tahap 2, Maksi Tarsi memastikan bahwa mereka masih memiliki peluang melalui mekanisme jabatan Tampung P3K atau penempatan paruh waktu. Ini bukan berarti bekerja setengah hari, melainkan bentuk penempatan transisional berdasarkan kebutuhan instansi, sesuai kebijakan lanjutan dalam Keputusan MenteriPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.
 
Dalam skema ini, peserta tidak perlu mengikuti perangkingan ulang seperti seleksi reguler. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan jalur optimalisasi yang lebih bersifat penyelesaian administrasi, bukan kompetisi ulang. Ini adalah skema yang dirancang agar tenaga non-ASN tidak ditinggalkan begitu saja, melainkan tetap diberi ruang yang sah dan tertata dalam sistem kepegawaian nasional.
TAGS : BKPSDM Manggarai Seleksi P3K Tahap 2