Lima tersangka yang masuk
DPO dan sudah diamankan masing-masing AF yang berperan membakar rumah warga. Selain itu ST, PA, LO dan FA yang turut serta dalam pembakaran puluhan rumah warga Desa Bugalima, Adonara Barat.
"Tanggal 23 (Oktober) lalu, mereka dipanggil dan diamankan penyidik. Lansung dibawa ke
Polres Flores Timur," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).
Kelima tersangka ini merupakan bagian dari 21 orang tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Rutan
Polres Flores Timur. Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur terus berlanjut.
Penyidik sudah melakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi serta menetapkan 21 orang tersangka. Mereka merupakan tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.
"Ke-21 orang jadi tersangka terkait dengan penyerangan. Kami sita senjata api rakitan, tombak, parang, busur panah, dan senapan angin yang digunakan ketika melakukan penyerangan," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.
Dua kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur. Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga.
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita. mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan pasal 160 KUHP. Menurutnya, kedua kepala desa itu dijadikan tersangka karena memprovokasi warga saat bentrokan terjadi. "Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai pasal 160 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar I Nyoman Putra Sandita.
Kapolres mengungkapkan puluhan lainnya tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Ada dua tersangka yang dikenakan pasal 351 KUHP dan 19 orang lainnya dikenakan pasal 160 dan 187 KUHP. "Masing-masing dengan ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara," ujarnya.
Untuk kasus ini, polisi sudah menyita ratusan barang bukti termasuk senjata api dan senjata tajam. Dari 108 barang bukti yang sudah diamankan polisi, ada lima barang bukti jimat yang ikut diamankan.
Terdapat 108 barang bukti yang diamankan yakni 25 bilah parang, tiga bilah pisau dapur, 19 buah tombak, dua buah busur, 41 buah anak panah. Lima buah jimat, dua buah ikat kepala, satu buah katana, tiga pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, satu buah topeng, satu buah pompa angin dan empat buah linggis.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita merinci kalau ada tiga tersangka yang berperan membakar rumah masing-masing AF (
DPO), YO dan Pa. "(Tersangka) DO sebagai provokator dan turut serta (dalam) pembakaran," ujar Kapolres Flores Timur.
Sementara tersangka lainnya yang turut serta dalam pembakaran. Peristiwa ini mengakibatkan ratusan jiwa kehilangan tempat tinggal. Sebanyak 36 kepala keluarga (KK) dengan 120 jiwa asal Desa Bugalima mengungsi ke desa tetangga, Desa Wureh.
Sementara warga lain mengungsi ke daratan Flores, yakni Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.
I Nyoman Putra Sandita juga memastikan kalau situasi di Kecamatan Adonara Barat sudah aman terkendali dan masih dilaksanakan patroli gabungan oleh anggota TNI - Polri.
Bentrokan antara warga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, terjadi pada Senin (21/10/2024).
Puluhan rumah dibakar, dua orang tewas, dan belasan lainnya terluka akibat tragedi itu. Bentrokan terjadi karena sengketa tanah adat yang sudah berlangsung hampir lima dekade antara dua suku di dua desa tersebut.