
ilustrasi_sidang_etik
KATANTT.COM--Mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suardi dan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik dijatuhi putusan penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
Baik mantan Kasat Reskrim AKP Yohanes Suardi dan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan melakukan pelanggaran etik sesuai sidang KKEP pada Rabu (28/8/2024).
"Rabu (28/8/2024) kemarin, sudah sidang kode etik terhadap (mantan Kasat Reskrim AKP Yohanes Suardi dan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik) dalam kaitan memasuki tempat karaoke pada saat jam dinas bersama dgn istri orang (begitu bunyi dlm persangkaan sidang)," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Ia menambahkan bahwa mantan Kasat Reskrim AKP Yohanes Suardi dan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik mendapat penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Dua anggota lainnya yakni Brigpol Jane Reke dan Ipda Lusi Lado juga diputus mendapat patsus selama 7 hari.
"Salah satu putusan hukum yang bersifat administrasi terhadap mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik adalah mutasi bersifat demosi keluar wilayah NTT selama 3 Tahun," jelasnya.
Menurut Ariasandy, sehari setelah sidang KKEP mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik juga menjalani sidang disiplin dalam kasus fitnah. Putusannya adalah teguran tertulis dan tunda Pendidikan selama setahun serta pembebasan dalam jabatan selama setahun.
"Atas putusan kasus pencemaran nama baik ini, yang bersangkutan (Rudi Soik) mengajukan keberatan," ujarnya.
Ariasandy sangat menyayangkan klarifikasi Ipda Rudi Soik ke media yang menuding dirinya menarasikan kalau yang bersangkutan (Rudi Soik) terlibat kasus perselingkuhan.
"Padahal apa yang saya sampaikan ke rekan-rekan wartawan karena mereka bertanya. Saya jawab apa adanya sesuai fakta yang ada dalam persidangan. Dia (Rudi Soik) malah rilis di media, katanta kabid humas membangun narasi kalau dia (Rudi Soik) selingkuh," ungkap Ariasandy.
TAGS : Polda NTT Pelanggaran Etik Mantan Kasat Reskrim