Jelang Pilkada 2024, KPU Belu Sosialisasi PKPU Penyusunan Daftar Pemilih

Yansen Bau | Sabtu, 20/07/2024 17:31 WIB

KATANTT.COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu gelar sosialisasi peraturan PKPU Nomor 7 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. KPU Belu lakukan sosialisasi PKPU Penyusunan Daftar Pemilih di aula Timor Hotel Atambua perbatasan RI-RDTL, Sabtu (20/7/2024)

KATANTT.COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu gelar sosialisasi peraturan PKPU Nomor 7 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Belu juga sosialisasi peraturan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumlah Parpol, Bawaslu Belu, Perwakilan TNI/Polri, Dukcapil Belu, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur perorangan, serta instansi terkait lainnya berlangsung di aula Timor Hotel Atambua perbatasan RI-RDTL, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla, dalam PKPU 7 ini penyusunan daftar pemilih salah satu elemen penting demi kelancaran pilkada 2024. Dalam penyusunan daftar pemilih ini tentunya membutuhkan keakuratan, komprehensif, akuntabel, valid dan bertanggungjawab.

Baca juga :

"Karena itu kami sangat berharap dukungan dan peran aktif dari masyarakat dan semua stakeholder dalam proses ini," kata dia.

Epen akrab disapa itu menjelaskan, dalam penyusunan daftar pemilih akan dilakukan beberapa tahap mulai menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara dan diumumkan, diperbaiki jika diperlukan yang kemudian dan tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Regulasi ini bertujuan untuk memastikan proses pencalonan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ketus dia.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Belu Divisi Teknis Penyelenggara, Yoni Arianto Neolaka menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mencakup tahapan dan syarat prosedur pencalonan yang harus dilengkapi oleh bakal pasangan calon baik dari partai politik maupun perseorangan.

Diharapkan, seluruh pihak baik Parpol maupun calon perorangan dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik.

"Sehingga nantinya tahapan pendaftaran dibuka bakal pasangan calon dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai regulasi," ungkap Neolaka.

TAGS : Jelang Pilkada 2024 KPU Belu Sosialisasi PKPU Penyusunan Daftar Pemilih