Pasca Putusan MK, KPU Belu Akan Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Yansen Bau | Selasa, 25/02/2025 07:42 WIB

KATANTT.COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu akan menggelar pleno penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Ketua KPU Belu, Epen Ata Palla

KATANTT.COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu akan menggelar pleno penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Pleno dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Belu 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Senin (24/2/2025) malam.

"Kita mengucapkan terima kasih atas semua proses yang telah kita lewati bersama. Kami telah berupaya semaksimal mungkin, mulai dari sidang awal, penyampaian jawaban, hingga pembuktian. Semua ini dilakukan demi menjaga proses demokrasi yang telah kita jalankan," ujar Ketua KPU Belu, Yohanes Ata Palla.

Menurut dia, keputusan MK yang menolak gugatan pemohon membuktikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Belu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga :

"Eksepsi kita diterima sebagai termohon, semuanya diterima. Kita bersyukur bahwa apa yang sudah kita lakukan selama ini telah sesuai dengan aturan," sebut Epen akrab disapa itu.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 387/PL.82.7-SD/06/2025, menyatakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus dilakukan tiga hari setelah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kita akan gelar pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih pada Kamis tanggal 27 Februari ini. Setelah itu, hasil pleno akan diserahkan ke DPRD untuk proses selanjutnya," tambah Epen.

Lebih lanjut dia juga mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Belu untuk menerima hasil ini dengan penuh kedamaian.

TAGS : Pasca Putusan MK KPU Belu Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih