
KPU Belu musnahkan kelebihan surat suara dan surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Belu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (26/11/2024) malam.
KATANTT.COM---Sehari jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan berlebih di Gudang Logistik KPU Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (26/11/2024) malam.
Diketahui, pemusnahan sebanyak 1.142 kelebihan surat suara dan surat suara rusak dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Belu tahun 2024 dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor:330/PP.09-BA/5304/2024 dihadiri Perwakilan Bawaslu Belu, Kasat Intekam Polres Belu dan penghubung dari masing-masing Paslon.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Belu, Yoni Neolaka, pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 berjumlah sebanyak 1.142 lembar.
Dirincikan bahwa, surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sebanyak 255 lembar dan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu sebanyak 887 lembar. Surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen.
Jelas Neolaka, DPT kita di Kabupaten Belu itu sebanyak 161.499 dengan demikian maka kebutuhan surat suara kita untuk pemilihan gubernur itu sebanyak 165.711. Demikian juga untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati. Dengan demikian kebutuhan surat suara kita sebanyak 331.422 lembar.
"Namun dalam proses percetakan dan pengiriman ke kita, lalu kita lakukan sortir, kedapatan ada kelebihan kirim sejumlah 1.142 lembar. Lalu 1.142 lembar ini untuk pemilihan jenis pemilihan gubernurnya sebanyak 255 lembar dan untuk jenis pemilihan bupati dan wakil bupati belu sebanyak 887 lembar," terang dia.
Lanjut Neolaka, sesuai dengan ketentuan surat suara yang lebih itu harus dimusnahkan dan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Malam ini kita mengundang pihak-pihak terkait, Bawaslu, Kepolisian, tim paslon untuk menyaksikan proses pemusnahan ini dengan tujuan agar surat suara yang lebih tadi tidak bisa digunakan, karena sangat potensial terjadi duplikasi atau penyalahgunaan," ungkap dia.
Neolaka tambahkan, terhadap surat suara dimaksud ada sanksi yang diatur di undang-undang 10 tahun 2016 khususnya di pasal 190 huruf a.
Penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambab 2,5 persen sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka akan dipidana.
"Pidana penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit itu 500 juta dan paling banyak 7,5 miliar, sehingga kita menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkas dia.
TAGS : 1.142 Surat Suara Rusak dan Berlebih Pilkada Belu Dimusnahkan KPU Belu