KATANTT.COM--NRA (22) dan GMK (25), diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda NTT belum lama ini. Keduanya mengambil data dari handphone korban NNM (22) yang juga pegawai salah satu bank di Kabupaten Ngada.
Tidak hanya itu, mereka pun mengancam dan memeras korban serta mengajak korban berhubungan badan. GMK sendiri merupakan teknisi di salah toko handphone di Kota Kupang.
Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten saat menggelar konferensi pers, Rabu (3/4/2024) di Mapolda NTT mengatakan, awalnya handphone milik korban NNM rusak sehingga NNM menitipkan kepada kakaknya untuk diperbaiki di Kota Kupang.
Selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral. Rupanya GMK mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.
Pada tanggal 2 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.000 untuk berhubungan seks, namun korban tidak menanggapinya.
GMK kemudian menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban pada tanggal 28 Februari 2024 dengan pernyataan yang mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar.
Selanjutnya pada 11 Maret 2024 lalu, korban datang ke Subdit V/Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk mengadukan kasus ini.
Pelaku GMK dan korban NNM pernah bertemu disaksikan saksi SHL. disitu tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23.
"Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi," jelas Wadir Reskrimsus Polda NTT, Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Menurut Yoce Marten, para pelaku menghubungi korban melalui pesan pribadi tiktok. "Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan," tambah mantan Kapolres Lembata ini.
Setelah mendapatkan ancaman itu, korban resmi melaporkan kejadian itu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi.
23 Maret 2024 lalu, pemilik akun tiktok matapolo 23 ini berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti yang ada. Korban juga membuat laporan polisi terkait ilegal akses atau pencurian data terhadap para pelaku.
Polisi melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial NRA, yang merupakan mantan karyawan toko servis handphone.
"Sudah dua orang pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang terkait dengan pengancaman dan yang satunya lagi terkait ilegal akses atau pencurian data," ujar Yoce Marten.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait dengan modus operandinya, apakah penyebaran lagi atau modus-modus baru terkait video-video yang beredar," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU 11/2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 27b ayat (2) jo pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," tandas Yoce Marten.
TAGS : Polda NTT Video Syur UU ITE