Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di Kecamatan Kota Lama dan Alak Ditunda

Imanuel Lodja | Kamis, 22/02/2024 11:16 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024. Ketua PPK Kota Lama, Agustinus Panab sempat membuka kegiatan rapat pleno terbuka namun harus menunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang.

KATANTT.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024.

Sedianya pelaksanaan pleno tingkat PPK Kota Lama dan Alak akan digelar pada MInggu (18/2/2024) siang di aula Kantor Camat Kota Lama dan aula Kantor Camat Alak.

PPK Kota Lama sudah mengedarkan undangan pelaksanaan pleno kepada seluruh peserta Pemilu baik saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan calon DPD.

Peserta rapat pleno sudah berdatangan sejak Minggu siang termasuk camat Kota Lama, Koramil Kota Kupang, Kapolsek Kelapa Lima dan Panwascam Kota Lama.

Baca juga :

Ketua PPK Kota Lama, Agustinus Panab sempat membuka kegiatan rapat pleno terbuka namun harus menunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang.

"Kami baru mendapatkan pemberitahuan dan informasi dari KPU bahwa pelaksanaan pleno baru akan dilakukan secara serentak pada Selasa 20 Februari 2024 mendatang," ujarnya.

Sedianya, sesuai jadwal yang diberikan KPU bahwa pleno di tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang.

Camat Kota Lama, Pah B. S. Messakh, SSTP, MSi, saat rapat pleno terbuka menyebutkan setelah melewati momen krusial maka sudah bisa tiba saat nya melakukan rekapitulasi hasil Pemilu.

Camat Kota Lama, Pah B. S. Messakh menyebutkan ada banyak pengorbanan yang sudah diberikan penyelenggara bahkan ada yang sakit dan terenggut nyawanya.

Camat Kota Lama, Pah B. S. Messakh minta agar semua peserta rapat pleno agar taat terhadap aturan yang berlaku karena aturan memberikan batasan saat pelaksanaan pleno. "Aturan mengikat sehingga (peserta pleno) harus taat aturan untuk pelaksanaan rekapitulasi Pemilu," tambahnya.

Ia berharap agar segala persoalan diselesaikan dengan tenang dan hati dingin. "Harus dengan hati dingin dalam diskusi dan melakukan musyawarah. Nanti akan ada arahan teknis dari PPK dan KPU kepada para saksi terhadap rekapitulasi hasil," tandasnya.

Ia berharap agar semua masalah bisa dikomunikasikan dengan baik. "jika dikomunikasikan dengan baik maka akan ada jalan keluar," tambahnya/

Camat Kota Lama, Pah B. S. Messakh kembali mengingatkan bahwa saat pleno ada aturan dan batasan sehingga setiap persoalan diselesaikan dengan baik. "Berharap bahwa hal yang terjadi dalam kita berproses bisa jauh dari persoalan," ujarnya.

Ia sendiri menyiapkan ambulance dan petugas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi peserta pleno.

Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Haru yang hadir dalam rapat pleno terbuka ini menyampaikan kalau ada arahan dari KPU pusat untuk menunda pelaksanaan pleno hingga 20 Februari 2024.

Penundaan ini dilakukan karena terkait dengan perbaikan sistem. "Rekapitulasi berbasis aplikasi maka masih ada sistem yang perlu diperbaiki sehingga KPU menunda (pleno)," ujarnya.

Apabila aplikasi tidak bermasalah maka bisa dilakukan rekapitulasi secara serentak di tingkat Kecamatan. Penundaan pelaksanaan pleno ini didukung Panwas Kecamatan Kota Lama namun mengingatkan agar pelaksanaan sesuai jadwal harus ditepati.

"Panwascam mendukung keputusan PPK namun pastikan pada saat pleno tidak ada lagi penundaan. Selasa harus dilakukan karena kita dibatasi oleh waktu," ujarnya.

Para peserta pleno pun memahami penundaan tersebut. di Kota Kupang, pleno semestinya dilakukan PPK Alak dan Kota Lama pada Minggu (18/2/2024). Sementara 4 kecamatan lainnya mengagendakan pleno pada Senin (19/2/2024).

TAGS : CamatKota Lama Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024