KATANTT.COM---Saksi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Belu nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere menolak untuk menandatangani berita acara perolehan suara hasil Pilkada Belu 2024.
Hal itu terungkap usai penetapan hasil penghitungan suara Pilkada dari 12 Kecamatan bertempat di Setia Ballroom Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (4/12/2024).
Devisi Teknis Penyelenggara, Yoni A. Neolaka menyampaikan, hari ini
KPU Belu melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Belu.
Pleno ini sesuai dengan ketentuan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah semua Kecamatan melakukan pleno rekapitulasi di wilayah kerjanya masing-masing.
"Dan sesuai juga dengan ketentuan bahwa setelah kita lakukan rekapitulasi yang hasil akhirnya kita tuangkan dalam berita acara dan sertifikat hasil perhitungan perolehan suara," ujar dia.
Selanjutnya kata Joni, berdasarkan itu kita menetapkan hasil dimaksud dengan keputusan KPU Belu sebagaimana sudah kita laksanakan, kita berproses dari tadi pagi sampai malam ini menjelang pukul 00.10 Wita. Sesuai dengan ketentuan kami mengumumkan hasil penetapannya, pengumuman itu dilaksanakan pada saat yang bersamaan setelah penetapan hasil.
Sesuai dengan ketentuan pasca penetapan hasil itu masing-masing Paslon diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai ketentuan diundang-undang Pilkada bahwa tenggang waktu untuk ajukan sengketa ke MK adalah 3 hadi kerja terhitung sejak KPU Kabupaten/kota mengumumkan hasil penetapan dimaksudkan.
Lanjut Joni, dari proses tadi hasilnya diterima oleh semua pihak dalam hal ini saksi Paslon cocok juga dengan hasil yang dipegang Bawaslu. Hanya saja waktu penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara untuk jenis pemilihan Bupati-Wakil Bupati, ada salah satu saksi dari Paslon 02 tidak bersedia menandatangani model D hasil Kabupaten/Kota dalam hal ini berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara.
"Alasannya bahwa, untuk hasil mereka menerimanya tetapi ada proses-proses lain yang mereka tidak menerima dan sesuai dengan ketentuan bahwa untuk menandatangani model D hasil Kabupaten dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir bahkan untuk KPU sendiri juga disitu bunyinya dapat ditandatangani oleh anggota KPI uang bersedi untuk menandatangani," terang dia.
Sedangkan tambah Joni, untuk saksi yang hadir maupun anggota KPU yang hadir dalam rapat pleno yang tidak bersedia untuk menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan perolehan suara maka harus menjelaskan alasannya dan dicatat didalam model D keberatan saksi KWK Kabupaten/Kota.
"Alasan keberatan saksi Paslon 2 sudah disampaikan ke forum dan kewajiban kami mencatat itu dalam model D keberatan saksi dan itu kita sudah catat dan yang bersangkutan sendiri menandatangani dokumen tersebut," ungkap dia.
Joni berharap kepada seluruh warga Belu untuk tetap menjaga situasi di wilayah Kabupaten Belu tercinta pasca KPU menetapkan perolehan hasil perhitungan suara di tingkat kan Belu. Karena untuk Bupati kita final di tingkat Kabupaten sedangkan untuk Gubenur kami akan melanjutkan untuk rekapitulasi di tingkat provinsi dan nanti selanjutnya ditetapkan KPU provinsi dan hasil rekapitulasi.
"Harapan kita semua tentang mendukung tahapan-tahapan yang masih tersisa yang dilaksanakan oleh penyelenggara dan terlebih ada satu lagi tahapan penetapan calon terpilih dan sesuai dengan ketentuan penetapan calon terpilih itu dua versi, ada versi tanpa sengketa di MK dengan versi ada sengketa di MK.
"Untuk sengketa hasil maka KPU Kabupaten kita bisa menetapkan calon terpilih, tetapi ada terregistrasi di buku register MK maka ditunggu sampai ada putusan MK dan pasca putusan itu baru bisa kita menetapkan calon terpilih," pungkas Joni.
TAGS : Saksi AT-AK Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Belu