
KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka SH bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay SH dan anggota Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao saat membekuk pelaku pemerkosaan berinisial RBS alias Rifaldi di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao, Senin (27/2/2023).
KATANTT.COM--RBS alias Rifaldi (21), warga Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao dibekuk polisi di Rote Ndao akhir pekan lalu. Rifaldi merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi sejak awal Mei 2022 lalu.
Ia ditangkap di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao oleh KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka SH bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay SH dan Anggota Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao.
Saat ditangkap, tersangka sedang berada dirumahnya dan disaksikan oleh orang tua serta saudaranya tanpa adanya perlawanan. Namun pada saat diminta untuk menandatangani surat perintah penangkapan, tersangka menolak untuk menandatangani surat perintah tersebut.
Karena tersangka menolak maka dibuatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan. Tersangka kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polres Rote Ndao untuk proses lanjut.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/V/2022/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2022. "Tersangka baru bisa ditangkap karena menunggu hasil tes DNA anak korban. Hasil positif dan identik dengan tersangka. Hasil tes DNA baru kita peroleh pada bulan Januari 2023 lalu," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Awalnya tersangka dan korban REF (17) berkenalan lewat facebook dan kemudian berpacaran sejak tanggal 20 September 2020. Sekitar bulan Oktober 2020 pada pukul 24.00 Wita, tersangka mendatangi rumah korban dan bertemu dengan korban. "Saat itu tersangka merayu korban dan meminta korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," ujar Anam.
Namun korban menolak dan mengatakan kalau korban masih mau sekolah dan korban takut nanti hamil. Tersangka meyakinkan kepada korban jika korban hamil maka tersangka akan bertanggung jawab. Selanjutnya keduanya berhubungan intim untuk pertama kalinya.
Kejadian kedua terjadi pada bulan April 2021 sekitar pukul 13.00 wita di dalam kamar milik tersangka di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Saat itu korban pulang sekolah. Saat berjalan melewati rumah tersangka, orang tua tersangka memanggil korban untuk minum air dan kemudian mereka bercerita.
Usai bercerita, datang tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar milik-nya lalu membanting korban dan selanjutnya keduanya berhubungan intim. Kejadian ketiga terjadi pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 13.00 wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik tersangka.
Sementara kejadian keempat terjadi pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wita. "Masih di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik tersangka," tambahnya.
Selanjutnya kejadian kelima terjadi pada bulan November 2021 sekitar pukul 13.00 wita, juga di dalam kamar milik tersangka di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. "Setelah hubungan intim yang kelima ini kemudian korban terlambat datang bulan," tambahnya.
Selanjutnya korban bertemu dengan tersangka di sekolah dan kemudian melaporkan hal ini. Mendengar pengakuan korban, tersangka berjanji kepada korban bahwa dirinya akan lapor orang tua dan akan bertanggungjawab kepada korban.
Sekitar akhir bulan November 2021 saat pulang sekolah korban bertemu dengan tersangka, dan tersangka meminta untuk memutuskan hubungan pacaran dengan korban, padahal tersangka tahu bahwa korban sedang hamil.
Selanjutnya pada bulan Maret 2022 saat korban sedang mencuci pakaian di rumahnya, ibu korban LM yang curiga dengan kondisi korban pun bertanya apakah korban hamil. Korban langsung menjawab bahwa korban sudah hamil.
Ibu korban langsung memberitahukan kepada bapak korban. Karena marah kemudian bapak korban mengusir korban keluar dari rumah. Pada tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wita tersangka bersama maneleo (tua adat) datang ke rumah korban mengurus masalah antara korban dan tersangka.
Namun saat pengurusan tersebut, tersangka menyangkal dan mengatakan bukan tersangka yang menghamili korban. Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan bahwa jika dikemudian hari jika betul ini adalah anak dari tersangka maka tersangka siap menerima denda.
Merasa korban sudah hamil dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka, korban pun ke Polres Rote Ndao melaporkan kasus tersebut. Selanjutnya dilakukan tes DNA dan ternyata anak yang dilahirkan korban identik dengan tersangka.
TAGS : Polres Rote Ndao Kasus Perkosaan Tes DNA