Tim Gabungan Operasi di THM di Kota Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/06/2021 23:42 WIB

Tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kupang menggelar operasi di tempat hiburan malam di Kota Kupang, Kamis (24/6/2021) siang.
 
  Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Moh. Mukhson memberikan pesan Kamtibmas agar pengelola tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

katantt.com--Tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kupang menggelar operasi di tempat hiburan malam di Kota Kupang, Kamis (24/6/2021) siang.

Operasi dipimpin Kompol Moh. Mukhson, SIK,SH,MH, dan AKP Ricky Dally dengan mendatangi tempat hiburan/pub "Atmosfer karaoke" di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


Operasi digelar sejak pukul 12.30 wita hingga pukul 14.30 wita.

Tim mendatangi tempat penampungan ladys "Atmosfer Karaoke" di Kelurahan Oebufu Kota Kupang.

Baca juga :

Dalam kegiatan tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Moh. Mukhson memberikan pesan Kamtibmas agar pengelola tidak mempekerjakan anak di bawah umur (usia di bawah 18 tahun).

Para pekerja/ladys juga diingatkan tidak mengajak atau merekrut saudara maupun teman atau keluarga yang belum berusia 18 tahun untuk bekerja karena hal tersebut melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dari hasil pemantauan dan operasi gabungan tersebut ditemukan kalau jumlah seluruh pekerja (ladys) sebanyak 27 orang dan semuanya berusia di atas 18 tahun.

Polisi juga memeriksa kelengkapan administrasi. "Administrasi ijin usaha berlaku hingga hingga bulan Agustus tahun 2021," ujar Mukhson, Jumat (25/6/2021).

Selain itu tidak ada keluhan dari para pekerja (ladys) selama mereka bekerja di Atmosfer karaoke Kupang tersebut.

Ikut pula salam operasi ini petugas dari TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Kupang.

Namun tim tetap meminta agar pengelola benar-benar taat pada ketentuan serta menjaga keamanan di lingkungan sekitar termasuk memperhatikan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.

 

 

TAGS : Kota Kupang Operasi THM