
Rapat Evaluasi Gugus Tugas ini dibuka Asisten II Setda TTS, Yohanes Lakapu dan dihadiri Pasi Ops Kodim/1621 TTS Kapten Infantri Markus Nomleni, Kabag Ops Polres TTS, Daeng Anjasmara, SH,MH, dan instansi terkait lainnya.
katantt.com--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah diberlakukan sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai sekarang.
Setelah sebulan lebih, Pemkab TTS melalui gugus tugas kembali mengevaluasi kegiatan PPKM karena Covid–19 di terkonfirmasi meningkat.
Evaluasi PPKM meliputi pemberlakuan jam kerja yang sudah berlangsung selama ini, apakah akan ditambahkan lagi atau dikurangi.
Rapat Evaluasi Gugus Tugas ini dibuka Asisten II Setda TTS, Yohanes Lakapu dan dihadiri Pasi Ops Kodim/1621 TTS Kapten Infantri Markus Nomleni, Kabag Ops Polres TTS, Daeng Anjasmara, SH,MH, dan instansi terkait lainnya, Rabu (10/3).
Selain itu, pemberlakuan pembatasan agar dapat dilakukan tatap muka, pemberlakuan jam buka dan tutup untuk pasar, pertokoan dan warung, bagi tempat–tempat tertentu yang tidak masuk dalam data zona merah agar tidak diberlakukan PPKM.
Sementara Pos Perbatasan di Batu Putih, Kecamatan Batu Putih agar tetap diberlakukan namun harus dilakukan pemberian Alat Pelindung Diri (APD).
Diperhatikan juga konsumsi dan kesejahteraan bagi anggota TNI dan POLRI yang berada di masing-masing Pos Pemantau Perbatasan.
Pemberlakuan patroli agar selalu berkoordinasi, pembatasan jam kerja sesuai instruksi Bupati masih tetap diberlakukan sampai adanya pencabutan kegiatan PPKM.
Sementara pengawalan jenazah Covid-19 agar tetap dilaksanakan sesuai prokes yang berlaku.
Sedangkan, pemberlakuan denda dikenakan kepada warung dan kios yang melanggar instruksi Bupati TTS tentang PPKM, pemberlakuan Satuan Tugas Covid untuk bisa di perlakukan sampai ke tingkat paling bawah yaitu RT/RW.
Demikian juga penegasan yang disampaikan dalam rapat PPKM antara lain PPKM tetap diberlakukan sampai situasi benar-benar aman, penjagaan di Pos-Pos Perbatasan harus diperketat lagi atau ditingkatkan lagi.
Pasar-pasar tradisional sudah diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sekolah-sekolah untuk sementara belum dapat beraktifitas sampai selesai dilaksanakan vaksin bagi guru-guru.
Fasilitas kesehatan agar diadakan pada masing-masing Pos Perbatasan dan fasilitas penampungan bagi pasien yang diketahui reaktif pada saat pemeriksaan.
Tidak diperbolehkan untuk tatap muka bagi tempat-tempat ibadah yang masih berstatus zona merah.
Khusus untuk tempat-tempat wisata untuk sementara masih tetap di tutup untuk umum.
Permasalahan yang berkaitan dengan satuan tugas untuk selalu di laporkan ke tingkat atas pada kesempatan pertama agar segera diambil langkah penyelesaiannya.
Untuk data yang terpapar Covid-19 di Kabupaten TTS sampai saat ini berjumlah 445 kasus.
Data kasus positif Covid 19 yang meninggal berjumlah 14 orang, 19 kecamatan yang masih dalam pantauan, serta data anggota Polres TTS yang sampai saat ini masih terpapar Covid-19 adalah berjumlah 28 orang.
TAGS : Covid-19 Evaluasi PPKM di TTS