
(dok.ist)
KATANTT.COM---Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pendokumentasian sastra lisan Suku Kemak Dirubati.
Kegiatan berlangsung di rumah adat Suku Kemak Dirubati, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, acara pelestarian budaya tersebut berlangsung selama 5 hari sejak 12 hingga 16 Desember 2025, dan dihadiri sejumlah tokoh adat, kepala suku, serta para tetua dalam rumpun Suku Kemak Dirubati.
Menurut Tokoh adat Suku Kemak Dirubati, Djoese S. Martins Naibuti, pendokumentasian sastra lisan menjadi langkah penting untuk mencegah kepunahan warisan budaya yang selama ini hidup dalam tradisi lisan masyarakat.
"Di daerah Belu terdapat sangat banyak sastra lisan yang berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan, mulai dari perkawinan, kematian, hingga berbagai aktivitas komunal. Jika tidak didokumentasikan, sastra-sastra lisan ini sangat berpotensi punah,” ujar dia.
Jelas Naibuti, selama diskusi intensif satu pekan tersebut, para tokoh adat berhasil mengidentifikasi hampir 20 jenis sastra lisan, termasuk peribahasa dan ungkapan-ungkapan dalam bahasa daerah Kemak Dirubati.
“Target kami, hasil pendokumentasian ini akan diterbitkan dalam bentuk buku pada tahun 2026. Ini penting agar bisa menjadi rujukan tertulis dan bahan pelestarian jangka panjang,” ucap dia.
Lebig lanjut Naibuti tambahkan, Kabupaten Belu saat ini tengah merancang kurikulum muatan lokal, sehingga sastra lisan Kemak Dirubati diharapkan dapat masuk dalam materi pembelajaran di sekolah.
"Kami juga sudah bersepakat untuk mengadakan kegiatan budaya rutin, minimal sebulan sekali, seperti pertunjukan tarian dan pantun berbalas. Selain melestarikan budaya, ini juga bisa menjadi event yang mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM,” kata dia.
Naibuti juga menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk mengusulkan sastra lisan dan situs budaya Kemak Dirubati sebagai warisan budaya, baik tingkat daerah maupun nasional.
“Memang dibutuhkan kajian ilmiah, tetapi jika buku-buku ini sudah terbit dan memiliki ISBN, itu sudah menjadi produk kajian yang kuat untuk melengkapi berkas usulan,” sebut dia.
Bersamaan, Dede Long yang juga anggota Tim Monev menilai, kegiatan ini sebagai langkah positif dalam menjaga identitas budaya masyarakat setempat.
“Kesadaran masyarakat untuk melestarikan budaya mereka sendiri sangat baik. Ini menunjukkan bahwa masih ada rasa memiliki dan kepedulian terhadap tradisi lisan yang diwariskan leluhur,” kata dia.
Senada Nus Seran, Tim Monev Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini karena pelestarian budaya merupakan bagian dari tugas negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Upaya ini juga penting untuk mendukung pendidikan dan pewarisan nilai budaya kepada generasi muda,” pungkas dia.
TAGS : BPK NTT Monitoring dan Evaluasi Dokumentasi Sastra Lisan Suku Kemak Dirubati