Penyidik Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka RAH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Waingapu pada akhir pekan lalu.
KATANTT.COM--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan tenaga marketing pada salah satu bank di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dituntaskan penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur. Kejaksaan Negeri Waingpau-Sumba Timur menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Penyidik Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka RAH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Waingapu pada akhir pekan lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II kasus ini menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kami kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Gede Harimbawa pada Selasa (21/4/2026).
Dengan dilaksanakannya tahap II, maka kewenangan penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut hingga persidangan.
Dalam perkara ini, tersangka RAH sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, berdasarkan laporan korban EU pada September 2025 lalu.
Bermula pada Desember 2024, saat tersangka yang masih berstatus sebagai tenaga marketing menawarkan program investasi bernama “Get Reward” kepada korban, dengan iming-iming cashback sebesar Rp 120 juta dari penyetoran dana Rp 2 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan, yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat mentransfer Rp 120 juta sebagai “cashback”, yang belakangan diketahui berasal dari uang korban sendiri.
Kasus ini mulai terungkap pada Mei 2025 setelah pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan memastikan bahwa program tersebut tidak pernah ada. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian besar dana korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Masyarakat kami minta untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang tidak jelas. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya kepada pihak terkait agar tidak menjadi korban penipuan. Jangan ragu untuk melakukan konfirmasi langsung ke lembaga terkait,” imbaunya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka RAH kini berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan sebagai langkah menuju persidangan di pengadilan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa RAH menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Innova Reborn.
Polisi kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober dan November 2025. SPDP juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menegaskan bahwa motif pelaku adalah murni untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.