• Nusa Tenggara Timur

Setelah Polres Kupang Giliran Polda NTT Tetapkan Hendrikus Djawa Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Imanuel Lodja | Selasa, 21/04/2026 08:01 WIB
Setelah Polres Kupang Giliran Polda NTT Tetapkan Hendrikus Djawa Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE Ketua LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa

KATANTT.COM--HD alias Hendrik kembali tersandung masalah hukum di Polda NTT. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan HD alias Hendrik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kali ini, kasusnya terkait unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang, Yosef Lede. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Status tersangka resmi ditetapkan pada HD sejak 13 April 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial.

“hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026).

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menerapkan pasal 247, pasal 263 ayat (2), serta pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Tersangka HD telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Kasus sebelumnya tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Hendrik yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut. "Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo pada Selasa (31/3/2026) siang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini. "(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Helmi Wildan pada Selasa petang.

Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum. Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 246 sub pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media

Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu Kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita. Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh Bupati Kupang ke Polres Kupang.

FOLLOW US