ilustrasi_penipuan
KATANTT.COM--Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dicopot dari jabatannya usai diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Tak hanya Kombes Baskoro, Polda NTT juga menahan enam anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus itu diantaranya, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Pengurus Pusat PMKRI mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko segara menangkap, SF alias Sutardi yang merupakan pengedar Poppers yang berada di Surabaya.
SF diduga sebagai pengedar obat perangsang jenis poppers yang melibatkan praktik tidak terpuji oleh Kanit Narkoba, AKP Samsul Hadi dan Dir Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Antonius Uspupu, Pengurus Pusat, Komda Regio Timor PMKRI St. Thomas Aquinas mengaku kalau SF sempat ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTT.
Penangkapan tersebut pada awalnya dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi. Namun fakta yang kemudian muncul justru menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
SF diduga dibawa kembali oleh enam orang penyidik termasuk ajudan Dirresnarkoba ke Jawa Timur. Di sebuah apartemen di wilayah tersebut, diduga terjadi tindakan pemerasan terhadap yang bersangkutan. "Saling negosiasi untuk menyelamatkannya dengan menetapkan sebagai DPO," ujarnya pada Minggu (15/3/2026).
Ia menilai penahanan yang dilakukan sejak awal patut diduga bukan murni untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai cara untuk menekan dan mengambil keuntungan dari perkara tersebut.
Setelah melalui rangkaian peristiwa tersebut, oknum pemilik Poppers yang sebelumnya sudah pernah ditahan oleh penyidik justru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bagaimana mungkin seseorang yang pernah berada dalam kendali aparat penegak hukum justru berubah status menjadi buronan?," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa oknum tersebut bukanlah aktor utama dalam jaringan peredaran Poppers. "SF hanya bagian dari rantai distribusi. Bahkan disebutkan bahwa pengendali yang lebih besar berada di luar negeri, tepatnya di Cina," tandasnya.
Ia mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko untuk segera mengambil langkah tegas dengan membongkar dugaan praktik pemerasan dan “jual kasus” yang melibatkan oknum Kanit Narkoba dan Dirresnarkoba Polda NTT.
Memeriksa dan memecat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Mengusut jaringan peredaran Poppers hingga ke aktor utama, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan internasional yang dikendalikan dari China. "Tidak berhenti pada pemain kecil, tetapi berani membongkar jaringan hingga ke sumber dan pengendalinya," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa masyarakat NTT berhak mendapatkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Untuk itu, kasus ini harus dibuka secara terang kepada publik dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis Poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.
Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Propam Polda NTT telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat. “Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana serta menambahka n sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.