• Nusa Tenggara Timur

Lawan Pembungkaman Pers, PWMB Desak Bupati Mabar Pecat Kadispar: Urus Wisata Saja Amburadul!

Emanuel Suryadi | Rabu, 11/02/2026 15:15 WIB
Lawan Pembungkaman Pers, PWMB Desak Bupati Mabar Pecat Kadispar: Urus Wisata Saja Amburadul! Logo Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB).

KATANTT.COM---Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) dari jabatannya. Desakan ini merupakan buntut dari kebijakan standarisasi media yang dinilai sepihak, melampaui kewenangan, dan menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di wilayah tersebut.

Desakan pencopotan Stefan tertuang dalam pernyataan resmi ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome pada Rabu(11/02/2026).

Dalam pernyataan sikap resmi tersebut, organisasi wartawan ini menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam tatanan kemerdekaan pers. PWMB menilai langkah Kadispar tersebut merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Manggarai Barat.

Meski demikian, PWMB tetap mengapresiasi setiap upaya dari berbagai pihak untuk menjaga profesionalisme jurnalis selama bersandar pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, PWMB mengingatkan agar semua upaya baik tersbut perlu disampaikan dengan cara yang baik, dengan tutur kata dan bahasa atau penyampaian yang berangkat dari cara berpikir yang obyektif.

Karena itu, sebagai bentuk protes keras atas kebijakan yang dianggap mengerdilkan profesi wartawan tersebut, PWMB menyampaikan poin-poin desakan kepada pimpinan daerah, di antaranya:

  1. Pemda Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo tetapi surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media/pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan. Pada saat yang sama amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal. Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo hampir terjadi setiap tahun.
  2. Tentang diksi memiliki kantor tetap, Pemda sendiri memiliki banyak instansinya yang tidak memiliki kantor tetap sehingga berpindah-pindah karena masih kontrak. Contoh kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu.
  3. Pada poin 8 dalam surat hasil rapat yang ditandangi kepala dinas pariwisata, ekonomi kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat berbunyi segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas. Ini jelas-jelas salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers. Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di Kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Pada poin ini tidak ada penjelasan komprehensif tentang hal ini, sangat dangkal dan menimbulkan multi tafsir.
  4. Poin 4 yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media. Tidak bisa menjamin bahwa dengan NIB berarti kapasitas dari wartawan itu terjamin.
  5. Kami melihat ada beberapa hal baik yang diatur pada beberapa poin walaupun ada yang masih menimbulkan multi tafsir. Namun kami tetap menghargai itu.
  6. Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kretaif dan kebudayan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas.
  7. Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.
  8. Kami yang tergabung dalam PWMB berjanji melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah. 

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome, beserta 20 anggota jurnalis lainnya yang bertugas di wilayah Manggarai Barat.

FOLLOW US