• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bongkar Sindikat Mafia BBM Bersubsidi di Manggarai Barat, Puluhan Jerigen Solar Disita

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 06/02/2026 20:17 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Mafia BBM Bersubsidi di Manggarai Barat, Puluhan Jerigen Solar Disita Sebanyak 24 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar yang disita Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat dari tangan pelaku FN dan YD untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KATANTT.COM---Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil memutus rantai distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kecamatan Boleng.

Praktik penyalahgunaan niaga energi ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap armada pengangkut yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia BBM lintas kabupaten.

Kronologi Penindakan dan Operasi Senyap

Operasi bermula pada Minggu malam (25/1/2026), saat Tim Resmob Komodo menerima laporan valid mengenai pergerakan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra yang membawa muatan ilegal dari arah Ruteng menuju Kampung Terang.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas akhirnya menyergap kendaraan target di Kampung Rakot, Desa Mbuik, pada Senin dini hari (26/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FN (19).

"Terduga pelaku sempat berupaya menyangkal keterlibatannya saat ditemukan di kediaman salah satu warga. Namun, melalui proses konfrontasi dan verifikasi identitas yang ketat, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya," tegas AKP Lufthi dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026), sebagaimana dikutip dari Tribratanewsmanggaraibarat.com.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 6 jerigen solar ukuran 35 liter di bagasi kendaraan.

Pengembangan penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan kedua di Kampung Mentala, di mana ditemukan tambahan 18 jerigen ukuran 20 liter yang disembunyikan secara sistematis.

Secara akumulatif, kepolisian menyita 24 jerigen solar subsidi tanpa dokumen sah. Berdasarkan pengakuan FN, komoditas tersebut merupakan milik pria berinisial YD (39) asal Ruteng yang rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kampung Terang.

Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana

Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan sangkaan pelanggaran berat terhadap undang-undang migas. Para pelaku dijerat dengan:

  1. Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  3. Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan denda material maksimal Rp60 miliar.

AKP Lufthi menekankan bahwa penindakan ini merupakan respons tegas terhadap keresahan masyarakat kecil yang kerap mengalami kelangkaan BBM akibat praktik spekulasi dan niaga ilegal.

"Kami telah memeriksa empat orang saksi dan akan terus melakukan pendalaman guna memetakan seluruh jaringan pemasok. Polri tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang memanipulasi hak subsidi rakyat demi keuntungan pribadi," pungkasnya.

 

 

FOLLOW US