Konferensi pers Polres Manggarai terkait penetapan enam tersangka kasus penganiayaan warga Pitak, dipimpin Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, Senin (8/9/2025) malam.
KATANTT.COM---Kepolisian Resor (Polres) Manggarai bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial KAS (23), asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Dalam kasus ini, Polres Manggarai menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ironisnya, empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif, sementara dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) yang bekerja di lingkungan Polres Manggarai.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/9/2025) malam, dipimpin Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare, SH, MH..
Kronologi dan Proses Hukum
Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepumenjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban ke Polres Manggarai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap sidik. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," tegas Mei Charles Sitepu.
enam tersangka yang ditahan,yakni:
1. AES – anggota Polisi Polres Manggarai
2. MN – anggota Polisi Polres Manggarai
3. B – anggota Polisi Polres Manggarai
4. MK – anggota Polisi Polres Manggarai
5. PHC – PHL Polres Manggarai
6. FM – PHL Polres Manggarai
Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tidak Ada Diskriminasi
Menjawab kekhawatiran publik soal keterlibatan aparat, Mei Charles Sitepu menegaskan bahwa Polres Manggarai menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
"Tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri," ujarnya.
Tanggung Jawab dan Perhatian terhadap Korban
Kapolres ManggaraI bahkan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan menegaskan komitmen institusi dalam menangani perkara ini.
"Kapolres sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan bahwa biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pihak kepolisian. Dokkes Polres Manggarai juga terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini berangsur membaik," katanya.
Proses Etik dan Tindak Lanjut
Selain proses pidana di peradilan umum, empat oknum polisi yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti bersalah dengan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Pidana umum tetap jalan, dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Polres Manggarai berharap masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. "Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel," tutup Kompol Mei Charles Sitepu.