• Nusa Tenggara Timur

Pernah Dieksekusi Kejaksaan, Sekarang Malah Dokumen Piter Konay Dipakai Sidik Tanah Pagar Panjang

Reli Hendrikus | Kamis, 31/07/2025 09:02 WIB
Pernah Dieksekusi Kejaksaan, Sekarang Malah Dokumen Piter Konay Dipakai Sidik Tanah Pagar Panjang Tersangka mafia tanah (penggelapan), Piter Konay (baju biru) tanpa didampingi pengacara saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejari Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap yang diterima Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani, Kamis (14/10/2021) silam.

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada tahun 2021 silam, pernah melakukan eksekusi terhadap Piter Konay alias Pieter Johannes ke Rumah Tahanan Kupang setelah penyidik Polda NTT menyerahkan tahap dua (II) terkait kasus penggelapan (mafia tanah) tepatnya pada , Kamis (14/10/2021) silam.

Pieter Konay yang sudah sakit-sakit karena `termakan usia` akhirnya divonis enam (6) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Sayang, belum sempat menjalani vonis hakim, Piter Konay (palsu) keburu meninggal dunia pada 7 April 2022 silam dan dimakamkan di Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.

Hal inilah yang memunculkan tanda tanya besar bagi ahli waris pengganti Esau Konay terkait dualisme penerapan hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset negara yang menyasar tanah Pagar Panjang sebagai warisan Keluarga Konay.

”Kalau Kejari Kota Kupang waktu itu melakukan eksekusi terhadap Piter Konay, berarti segala dokumen yang digunakan olehnya dinyatakan gugur atau teranulir. Bagaimana, sekarang Kejaksaan malah menggunakan kembali dokumen-nya untuk menyidik dugaan penggelapan aset Tanah Pagar Panjang. Di sini memunculkan dualisme hukum yang dipakai Kejaksaan,” kata Marthen Soleman Konay, ahli waris pengganti Esau Konay kepada wartawan, Selasa (29/7/2027).

Marthen Soleman Konay yang biasa disapa Tenny Konay menjelaskan jika saat itu, Pieter Konay (palsu) alias Pieter Johannis terjerat kasus  dugaan mafia tanah (penggelapan tanah) melanggar pasal 385 ke 1 e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Tenny Konay, Piter Konay merupakan pihak tereksekusi dalam perkara melawan Esau Konay. Namun, Piter Konay kemudian menjual obyek tereksekusi (Tanah Pagar Panjang) dengan menggunakan sertifikat yang seharusnya batal demi hukum setelah eksekusi atas obyek tersebut.

Tenny Konay mengibaratkan dalam perkara pidana saat seseorang dieksekusi (tembak mati) maka perkara tersebut pun selesai. Demikian pula dengan perkara perdata dimana saat dilakukan eksekusi maka perkara tersebut pun selesai.

Karena itu, lanjut Tenny Konay, bagaimana dokumen-dokumen yang telah diuji di persidangan (pengadilan) kemudian dilanjutkan dengan eksekusi tapi sekarang dipakai kembali untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana korups?

”Pertanyaan sederhana-nya, apakah orang yang telah dieksekusi (tembak mati) bisa dihidupkan kembali untuk berperkara,” tanya Tenny lagi.

Menurut Tenny Konay, selama ayahnya  (Esau Konay) berperkara dentgan Piter Konay sampai berlanjut kepada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang terungkap bahwa sebagian dokumen yang digunakan oleh Piter Konay sudah (gugur) dianulir secara hukum..

Dokumen pertama sebut Tenny Konay adalah memalsukan identitas diri sehingga memiliki identitas ganda yang secara sengaja diduga dipalsukan guna memuluskan perbuatan menguasai dan menjual warisan Keluarga Konay secara melawan hukum.

Pieter Konay (palsu) sebut Tenny, sesungguhnya bermarga Johanis berdasarkan surat keterangan dari Majelis Jemaat Nazaret Riumata Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi nomor: 42.H./IV/1988 ditandatangani Pendeta Y M Lebba, tertanggal 5 Maret 1988. Dalam surat tersebut, Pieter Konay, lahir di Ruanneke-Riumata tanggal 4 Juni 1947 dan dibaptis di Gereja Nazaret Riumata.

Piter Konay alias Piter Johanis dibaptis oleh Pendeta Fudikoa tanggal 19 November 1947. Dia adalah anak dari pasangan Bertolomeus Johanes dan Maria Nepa, yang terdaftar dalam daftar registrasi nomor 886 pada Jemaat Nazaret Riumata-Nekbaun.

Kasus lainnya kata dia, adalah dugaan manipulasi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3171 di mana dalam putusan tersebut seolah-olah sebagai pemenang perkara padahal Piet Konay adalah pihak tereksekusi atas perkara warisan Keluarga Konay.

Untuk diketahui, penyidik Polda NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan mafia tanah (penggelapan tanah) di Kota kupang dengan tersangka Piter Konay (palsu) ke Kejari Kupang. (https://www.katantt.com/artikel/43097/-piter-konay--palsu-akhirnya-dilimpahkan-polda-ntt-ke-kejari-kupang/)

"Hari ini penyerahan tahap 2 berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Kupang untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang agar segera disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Tersangka Piter Konay (palsu) dijerat dengan 385 ke 1 e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat penyerahan tersangka Piter Konay (palsu) ini mendapat pengawasan kesehatan dari AKBP dr Edy Sayputra Hasibuan, S.pF, MHKes.

Piter Konay (palsu) sendiri tersangkut kasus mafia tanah (penggelapan tanah) bersama Elimelek Sutay yang berkas perkara terpisah dan sementara disidangkan di PN Kupang.

Modusnya, Piter Konay (palsu) selaku pihak tereksekusi oleh PN Kupang dan pihak yang kalah dalam perkara perdata warisan Keluarga Konay memberikan surat kuasa kepada Elimelek Konay untuk menjual tanah yang bukan hak/miliknya.

Perbuatan Piter Konay (palsu) ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku ahli waris Esau Konay ke Polda NTT dengan sangkaan mafia tanah (penggelapan). Selain Pieter Konay, Elimelek Sutay juga ikut terjerat dalam kasus penggelapan tanah (mafia tanah) dan dijatuhi vonis tiga (3( tahun enam (6) bulan penjara. Eliemelek Sutay sendiri baru menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Penfui pada awal tahun 2025 ini.

FOLLOW US