• Nusa Tenggara Timur

Dua Kalii Mangkir, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WargaChina di Tual-Maluku

Imanuel Lodja | Sabtu, 21/06/2025 10:29 WIB
Dua Kalii Mangkir, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WargaChina di Tual-Maluku Tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman melakukan penjemputan paksa satu orang warga negara asing (WNA) China di Tual Ambon, Provinsi Maluku.

KATANTT.COM--Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menelusuri jaringan penyelundupan manusia.
 
Rabu, (18/6/2025), Tim TPPO dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman melakukan penjemputan paksa satu orang warga negara asing (WNA) China di Tual Ambon, Provinsi Maluku.
 
Zha Riu Long (25) dijemput paksa dengan dasar surat perintah membawa sebagai saksi. Penjemputan dilakukan karena Zga Riu Long tidak mengindahkan panggilan pertama dan panggilan kedua sebagai saksi.
 
Ia diduga terlibat dalam perkara penyelundupan manusia  atas 7 WNA China dari Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ke Australia  dengan tersangka He Jing 
 
Diperoleh informasi kalau Zha Riu Long  dipanggil sebagai saksi berdasarkan keterangan tersangka He Jing bahwa telah bersama-sama  melakukan penyelindupan manusia dari Labuhan Bajo ke Australia dengan bayaran 5.000 USD per kepala/orang.
 
Zhang pun tiba di Kupang dengan pesawat Lion Air JT-694 penerbangan Ambon-Surabaya-Kupang pada Kamis (19/6/2025) siang. Ia langsung menjalani pemeriksaan secara ontensif di ruangan TPPO Ditreskrimum Polda NTT untuk didengar keterangan dengan dugaan keterkaitan hubungan kerja bersama tersangka He Jing  dalam perkara penyelundupan manusia 
 
Zhang diduga kuat sebagai motor penggerak  dan pendanaan dalam penyelundupan ini. Pekan lalu, Tim TPPO Direktorat Reskrimum Polda NTT sudah menangkap satu warga negara asing (WNA) asal China pada pekan ini.
 
He Jing alias Yen Cin, WNA asal China ditangkap tim yang dipimpin Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yance Yauri Kadiaman pada Rabu (4/6/2025) malam di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan Rasuna Said Jakarta.
 
Penangkapan ini berkat kejasama Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi dan Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT.  Tersangka merupakan otak dalam operasional (smugler) yang menyelundup tujuh orang WNA China dari pantai Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, belum lama ini.
 
WNA China sebelumnya dikumpulkan di Bali dan diberangkatkan ke Labuhan Bajo, menggunakan speedboat fiber. Mereka kemudian menginap beberapa hari di Labuhan Bajo. Pada November 2024, mereka diberangkatkan ke Australia tanpa pelaporan ke Imigrasi. Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/V/2025/ SPKT Ditkrimum/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2025.
 
Pasca ditangkap, He Jing alias Yen Cing langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang diduga dilakukan pada bulan November 2024 dari apantai Labuhan Bajo menuju pesisir pantai negara Australia. Tersangka diketahui menjalankan bisnis tersebut dengan menawarkan dapat menyelundupkan manusia ke Australia bagi pencari kerja.
 
Tujuh WNA China tersebut telah dideportasi ke negaranya setelah diamankan beberapa waktu lalu. Tersangka mendapat bayaran untuk setiap kepala atau per orang sebesa  5.000 dollar USA.
 
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku praktek penyelundupan WNA asal China sudah dilakukan sebanyak tiga kali pemberangkatan dari Bali, Labuan Bajo dan Saumlaki,  Maluku Tenggara Barat.
 
Dari setiap penyelundupan manusia yang dilakukan, tersangka dan kaki tangannya menarik tarif setiap orang dikenakan biaya 5.000 USD. Uang tersebut digunakan untuk operasional pembelian kapal, keperluan 
keberangkatan dan keuntungan pribadi pada tersangka
 
Polisi mendapat bukti bahwa tersangka adalah otak dari penyelundupan manusia WNA China ke Australia. Ada tiga titik keberangkatan dimulai dari dari Pantai Serangan Bali ke pantai Labuhan Bajo dan Pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat dengan titik kumpul di Bali.
 
Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain PT,  kapten kapal yang membawa kapal dari Labuhan Bajo, ke negara Australia.  Memeriksa LU yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bersama - sama kapten kapal ke Australia membawa WNA China tersebut.
 
Polisi pun memeriksa EL sebagai admin yang melakukan transferan dana operasional kegiatan penyelundupan manusia. Saksi lain yang diperiksa adalah KM yang merupakan management hotel tempat para WNA menginap.
 
Kaitan dengan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah menyita  rekening koran, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa On Arrival dan paspor.
 
Tersangka pun dijerat pasal 120 ayat (1),  pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun. Tersangka kemudian diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air ID-6540 dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
 
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. "Sedang diproses penyidik," ujarnya pada Kamis (5/6/2025).

FOLLOW US