KATANTT.COM--Mantan
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang juga merupakan mantan
Kapolres Ngada dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sekitar pukul 09.56 wita dengan kendaraan Ditreskrimum
Polda NTT. Ia dikawal anggota Subdit III/Jatanras Ditreskrimum
Polda NTT dengan kondisi tangan diborgol.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, nampak tenang turun dari sel
Polda NTT di lantai III gedung Tahti
Polda NTT. Ia mengenakan masker hitam dan menggunakan baju kaos putih berkerah dan celana panjang warna coklat muda.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,juga tenang saat menjalani pemeriksaan medis dan diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kupang.
Penyidik merampungkan pemberkasan terhadap tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti
Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025).
"Berkasnya sudah lengkap, tersangka sudah dibawa ke Kupang dan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra di
Polda NTT, Senin (10/6/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan
Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi. Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Sumba Timur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, langsung digiring ke mobil dan dibawa ke
Polda NTT. Ia pun langsung dibawa dan ditahan di sel
Polda NTT di lantai III gedung Tahti
Polda NTT. Ia dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam
Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F. Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang. Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke
Polda NTT.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.