• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Ipar Hingga Cacat, Seorang IRT di Oepura Dipolisikan

Imanuel Lodja | Rabu, 04/06/2025 11:48 WIB
Aniaya Ipar Hingga Cacat, Seorang IRT di Oepura Dipolisikan Tersangka kasus penganiayaan berinisial Fidola Fice Boko alias Fido saat diserahkan penyidik Polresta Kupang ke Kejari Kota Kupang setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21.

KATANTT.COM--Fidola Fice Boko alias Fido, ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang harus berurusan dengan polisi. Fido yang juga warga Jalan Jeruk, RT 018/RW 008, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menganiaya iparnya beberapa waktu lalu.

Korban Sarah Eti Orance Panaf pum mengalami gangguan penglihatan dan salah satu bola mata tidak lagi dapat melhat secara normal. Kasus ini ditangani P0lsek Maulafa sesuai laporqn polisi nomor LP/B/148/IX/SPKT/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT,. Fido dijerat pasal  351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka dengan menggunakan tangan kanan yang sementara memegang sebuah ember plastik warna hitam memukulkan ke arah korban sebanyak satu kali;" ujar Kanit Reskrim Polsek Maulafa  Iptu Arifin Abdurahman dan Panit Reskrim Aiptu Frid Kapitan, Rabu (4/6/2025).
 
Pukulan mengenai pelipis mata kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis mata kiri serta rasa sakit pada bola mata kiri. "Penglihatan korban terganggu," tambahnya.
 
Saat itu, pelaku dan korban sedang melakukan pembersihan lokasi kerja bakti. Lalu antara mereka terjadi salah paham sehingga tersangka Fido memukul korban menggunakan sebuah ember air dan mengenai wajahnya. Penganiayaan ini mengakibatkan retina mata kiri korban rusak dan buta. 
 
Selasa (3/6/2025) siang, tersangka Fido dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Penyidik Polsek Maulafa bersama barang bukti. Kanit Reskrim Iptu Arifin mengatakan tersangka Fido melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap iparnya sendiri dengan menggunakan sebuah ember air.
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH. Manurung pada kesempatan terpisah mengatakan tersangka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat penglihatan seseorang terganggu.
 
Ia juga mengapresiasi kinerja anggota Polsek Maulafa yang dengan cepat menangkap tersangka serta mempercepat pemberkasan sehingga tidak terlalu lama dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
Aldinan Manurung juga menghimbau  pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga. "Saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga," tandas Aldinan Manurung.
 

FOLLOW US