• Nusa Tenggara Timur

Tukar Guling Tanah Lapas Kupang Abaikan Putusan Mahkamah Agung 1955

Reli Hendrikus | Senin, 26/05/2025 14:35 WIB
Tukar Guling Tanah Lapas Kupang Abaikan Putusan Mahkamah Agung 1955 Tenny Konay

KATANTT.COM--Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berarti bahwa hukum menjadi dasar dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum dan tidak ada kekuasaan yang di atas hukum. 

Hukum juga sebagai panglima  yang berarti hukum merupakan kekuatan tertinggi dan harus menjadi dasar dalam mengatur kehidupan, baik dalam skala kecil maupun besar, termasuk di negara. Hukum harus menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan dan penanganan masalah, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu. 

”Begitu pula Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  maka hukum adalah panglima dalam penegakan supremasi hukum,” kata Marthen Soleman Konay, salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Secara tegas Tenny Konay, demikian biasa disapa mendukung upaya Kejati NTT dalam mengungkap dugaan mafia tanah di Provinsi NTT. Hanya saja, Kejati NTT harus lebih cermat dan teliti agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ia menyoroti penanganan kasus dugaan penggelapan aset Kemenkum HAM (termasuk Lapas Kupang) oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Karena, jauh sebelum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbentuk dan sebelum tukar guling (ruislag)  oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara  Timur atas obyek tersebut sesuai Surat Tukar Guling nomor: 1/Sub-Dit.AGr/1975 tanggal 7 Mei 1975 seluas 40 HA sudah ada  tiga putusan hukum tetap (inkrah) atas obyek tersebut.

Ketiga putusan hukum tersebut jelas Tenny Konay yaitu pertama  putusan nomor  8/1951 tanggal 23 Mei 1951 oleh Pengadilan Swapraja (Pengadilan Raja Raja) di Kupang, kedua putusan hukum nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 oleh Pengadilan Sunda Ketjil di Singaraja-Bali dan ketiga putusan Mahkamah Agung nomor: 63K/1953 tertanggal  31 Agutus 1955.

Adapun pihak yang berperkara jelas Tenny Konay, adalah Viktoria Anin sebagai penggugat dan Bertolomeus Konay selaku tergugat atas tiga bidang Tanah Ulayat milik Keluraga Konay yaitu Tanah Danau Ina seluas 100 HA terletak di Kelurahan Lasiana dan Kelurahan Oesapa.

Tanah kedua sambung Tenny Konay,  yaitu tanah yang biasa disebut dengan Tanah Pagar Panjang  seluas 250 HA terletak di dua kelurahan dahulu Kelurahan Oesapa sekarang sudah dimekarkan yaitu Kelurahan Oesapa dan Oesapa Selatan. Sedangkan tanah yang ketiga biasa disebut Tanah Pantai Oesapa seluas kurang 18 HA terletak di Kelurahan Oesapa.

Perkara antara Viktoria Anin dan Bertolomeus Konay di tahun 1951 tambah Tenny Konay, berlanjut tahun 1989 yaitu antara Esau Konay melawan Piter Konay yang adalah ahli waris pengganti dari Bertolomeus Konay.

Adapun pihak-pihak yang turut digugat dalam perkara tersebut Bupati Kupang sebagai tergugat dua, Gubernur NTT tergugat tiga dan Mendagri sebagai tergugat empat. Kemudian berdasarkan putusan perkara inilah yang kemudian dilakukan eksekusi oleh Esau Konay termasuk obyek di atas tanah Kemenkum HAM yaitu bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

PN Kupang Pernah Eksekusi Tanah Lapas Kupang

Ia merinci putusan perkara tersebut yaitu putusan nomor 6/PDT/G/1989-Kpg tertangggal 18 September 1989 yang diperkuat putusan PT Kupang nomor 9/PDT/PTK/1990 tanggal 13 Februari 1990 dan putusan MA nomor : 3171 K/PDT/1990 tanggal 18 Juni 1996/

”Dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi olen PN Kupang sesuai Berita Acara Eksekusi nomor 08/BA.PDT/G/1951 tertanggal 8 September 1997 atas obyek bidang tanah Pagar Panjang hanya seluas 60 HA dari 250 HA di mana termasuk di atas obyek tersebut sebagian adalah tanah yang diklaim milik Kemenkum HAM seluas 40 HA,” jelas Tenny Konay

Menurut dia, saat itu tidak dilaksanakan eksekusi atas bangunan Lapas Kupang milik Kemenkum HAM yang berada di atas bidang Tanah Pasir Panjang karena adanya surat penyerahan kembali sebagian tanah Kemenkum HAM kepada Esau Konay sebagai pemohon eksekusi.

”Penyerahan Kembali dilakukan Kepala Lapas Klas II A Kupang waktu itu Dicky Foeh disaksikan Lurah Oesapa dan Camat Kelapa Lima tertanggal 21 April 1999. Dan sampai  saat ini belum ada pencabutan atas surat tersebut oleh pihak Kemenkum HAM RI,” katanya.

Sikap Kalapas Kupang, Dicky Foeh ini kata Tenny Konay, mendapat apresiasi Esau Konay (ayahnya) karena telah melakukan pendekatan sehingga bangunan Lapas Kelas II A Kupang tidak ikut serta dieksekusi pada waktu itu.

Sambil mengutip berita acara eksekusi tersebut Tenny  menegaskan tidak ada alasan hukum bagi Kemenkum HAM untuk tidak mengakui surat Kalapas Kupang  Dicky Foeh tersebut. Sebab dalam berita acara ekskusi tersebut secara jelas menyatakan bahwa "Bila pihak-pihak belum melakukan pendekatan dengan Esau Konay akan ditindaklanjuti dengan eksekusi pembongkaran bila ada permohonan dari Esau Konay"

”Hal ini sesuai dengan putusan serta merta dalam Bahasa Belanda "uitvoerbaar bij vooeraad" yang artinya hukum yang sering diterjemahkan sebagai putusan serta merta dalam bahasa Indonesia ini berarti putusan pengadilan dapat langsung dieksekusi,” ungkapnya.

Dalam berita acara eksekusi tersebut lanjut dia, juga disebutkan secara jelas bahwa titik XV sampai dengan titik XVI membelah Lapas Kupang tepatnya pada bagian belakang".

”Karena itu, jika berita acara eksekusi dan berbagai putusan hukum ini belum diketahui maka Kejati NTT bisa melayangkan permintaan ke Pengadilan  Negeri Kupang untuk menjelaskanya. Sebab semua putusan hukum ini adalah produk Pengadilan Negeri Kupang termasuk Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung Kupang,” bebernya.

"Berita acara ekskusi ini sudah menjadi akte van dading di mana semua pihak yang berada di atas obyek tereksekusi harus melakukan pendekatam dengan Esau Konay sebagai pemohon eksekusi jika tidak maka akan itindaklanjuti dengan eksekusi pembongkaran, bila ada permohonan dari Esau Konay," tegas Tenny Konay masih tetap mengutip Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 18 September 1997.

Ia juga menyoroti soal surat penyerahan obyek tanah Kemenkum HAM oleh Gubernur KDH Tingkat I NTT, El Tari pada 1975 sesuai Surat Tukar Guling nomor: 1/Sub-Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei 1975 seluas 40 HA.

Dalam surat  tersebut jelas Tenny Konay mengutip Surat  Keterangan Melepaskan Hak nomor: 1 /Sub.Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei  1975 pada point c menyatakan ”Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang menanggung bahwa tanah yang diberikan sebagai penggantian kepada Direktur Daerah Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur bagian Timur di Kupang, bebas dari hutang-hutang maupun beban lainnya pada waktu diberikan sebagai tanah pengganti dan jika ada maka hal tersebut menjadi tanggungan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang dan akan dibayar sendiri”

”Saya minta supaya Kejati NTT bisa menunjukkan surat tukar guling yang asli biar supaya jelas dan transparan. Jika surat itu dikeluarkan oleh Gubernur NTT, El Tari tentu ada pada Pemprov NTT sehingga Kejati NTT bisa bersurat ke Pemprov NTT agar menunjukkan surat aslinya, termasuk sertifikat nomor 10/1975 yang asli,” katanya.

Ia melihat sejumlah kejanggalan pada surat tukar guling di mana surat ukur nomor 118/1975 tanggal 3 Mei 1975 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kupang patut dipertanyakan. Karena, hanya dalam waktu empat hari BPN Kabupaten Kupang menyelesaikan pekerjaan pengukuran atas lahan Kemenkum HAM seluas 40 HA pada tahun 1975.

”Dasar surat ukur ini maka BPN kemudian keluarkan sertifikat nomor 10/1975 dengan status Hak Pakai untuk Kemenkum HAM selama 10 tahun,” katanya.

Anehnya, kata dia lagi, pada tahun 1994 terjadi penyerahan tanah dari Kemenkum HAM kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan dua jalur yang dulunya Jalan El Tari 3 sekarang menjadi Jalan Piet Tallo.

Bila tanah Kemenkum HAM ini sudah terdaftar sebagai aset negara di Kementrian Keuangan kata dia, maka sangat tidak mungkin tanah ini diserahkan ke Kementerian PUPR untuk dibangun Jalan Piet Tallo.

Faktanya, tanah Kemenkum HAM yang hanya satu sertifkat kemudian terpecah menjadi dua yaitu sertifikat dengan status Hak Pakai Nomor P 4 tanggal 13 Januari 1995 seperti diuraikan dalam gambar situasi nomor 599/1994 tanggal 7 Maret 1994.

Dan disertifikatkan kedua dengan status Hak Pakai nomor P.5 tanggal 13 Januari 1995 seperti diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 601/1994 tanggal 7 Maret 1994.

Sementara sesuai putusan MA nomor: 1151K/PDT/2014 tertanggal 19 Mei 2015  yang amarnya berbunyi sebagai berikut " mengadili : dalam konpensi dalam eksepsi- menyatakan dalil-dalil eksepsi para tergugat tidak bersalan hukum dan patut ditolak seluruhnya. Dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dalam rekonpensi mengabulkan gugatan para penggugat dalam rekonpensi/para tergugat dalam konpensi untuk sebagian. Menyatakan bahwa para penggugat dalam rekonpensi /para tergugat dalam konpensi adalah ahli waris dari Esau Konay almarhum.

Menyatakan bahwa obyek sengketa Tanah Pagar Panjang merupakan tanah marga suku Konay secara turun temurun

Menyatakan bahwa berita acara pembebasan tanah panitia pembebasan tanah nomor 15/PPT/KPG/1984, tanggal 19 April 1984 tidak procedural, cacat secara materil, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengar keluarnya amar putusan tersebut maka PN Kupang mengeluarkan Penerapan nomor 21/PEN/PDT.EKS/2022 PN Kpg tertanggal 25 Mei 2022 yang memerintahkan kepada Bupati Kupang Ayub Titu Eki saat itu untuk membayar ganti rugi atas bagian tanah Pagar Panjang milik ahli waris pengganti dari Esau Konay seluas 103.875 M2 yang telah dibuat Jalan Piet Tallo senilai Rp 16.820.000.000,-(enam belas miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah).

”Sesuai Perma maka disebutkan bahwa batas waktu hanya 8 hari tidak membayar maka pengadilan kan mengeluarkan surat bezjiking supaya Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyerahkan asset senilai Rp16, 8 miliar. Namun jika tidak membayar maka Bupati Kupang harus dijebloskan ke dalam sel," sambungnya.

”Ada banyak putusan hukum di atas obyek ini. Supaya Kejati NTT mendapat penjelasan  dengan utuh maka silahkan bertanya ke PN Kupang. Yang saya jelaskan saat ini adalah produk hukum putusan pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Kasasi serta Peninjauan Kembali," pungkasnya.

FOLLOW US